Menuju konten utama

Letjen Widi Minta Hakim Panggil Sosok Pemblokir Lahan Caruy

Sidang TPPU lahan BUMD Cilacap memanas. Letjen Widi minta majelis hakim periksa pembuat surat pemblokiran Lahan Caruy yang rugikan daerah.

Letjen Widi Minta Hakim Panggil Sosok Pemblokir Lahan Caruy
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). Tirto/Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen TNI Widi Prasetijono, meminta majelis hakim menghadirkan sosok di balik surat pemblokiran Lahan Caruy. Dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer Jakarta Timur, mantan Pangdam IV/Diponegoro ini mendesak agar pembuat surat yang menghambat penguasaan fisik tanah oleh BUMD tersebut segera dipanggil sebagai saksi.

"Saya mohon izin, Yang Mulia, mungkin sekaligus bisa menyarankan itu pembuat surat tadi, supaya dipanggil untuk memberikan kesaksian kenapa dia bisa membuat surat pemblokiran," pinta Widi di muka sidang, Kamis (3/9/2026).

Ia juga sempat menanyakan status kepemilikan lahan tersebut kepada Kepala BPN Kabupaten Cilacap, Karsono. "Kalau Tanah Caruy punya siapa, Pak?" tanyanya.

​"Dalam dokumen pemegang hak, tercatat PT Rumpun Sari Antan," jawab Karsono.

​"PT Rumpun Sari Antan, tidak ada di sana Kodam IV/Diponegoro, Pak. Karena kebetulan yayasan itu punya Kodam IV/Diponegoro, maka mengklaim seperti itu, Pak," sambung Widi.

Tuding Suksesor dan Cium Penyalahgunaan Kekuasaan

Letjen Widi Prasetijono

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Prasetijono, dalam persidangan koneksitas di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). Tirto/Nizar.

Dalam persidangan sebelumnya, Widi menuding suksesornya sebagai biang dari mandeknya proyek tersebut. Dia bilang, jual beli lahan seluas 700 hektare di Desa Caruy, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) sudah sah menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Namun, penguasaan fisik lahan oleh BUMD tertahan akibat surat resmi yang dikirimkan Pangdam penggantinya itu kepada BPN Jawa Tengah dan Bupati Cilacap.

“Tanah tidak bisa dikuasai karena ada surat dari Pangdam Diponegoro. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sampai dengan sekarang tidak pernah Pangdam ini diperiksa, baik sebagai saksi apalagi sebagai terdakwa,” sebut Widi di hadapan majelis hakim dalam persidangan, Senin (28/9/2026).

Bukti surat tersebut ditunjukkan di persidangan, merujuk pada pemblokiran lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 seluas 102.310 m² (10,231 ha) atas nama pemegang hak PT Rumpun Sari Antan bersama Yayasan Rumpun Diponegoro.

Widi menilai surat pemblokiran itulah yang memicu kerugian daerah hingga berujung pada penyitaan oleh kejaksaan. Ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang membidik dirinya, sementara pihak yang menandatangani surat penghambat penguasaan lahan tidak pernah diperiksa.

Kesaksian Tim Legal Soal Intervensi Oknum Militer

Sementara itu mantan pegawai bagian tim legal PT Cilacap Segara Artha (CSA), Adi Anggoro, mengaku, pihaknya sempat mendapatkan intervensi Pangdam IV/Diponegoro saat pembelian lahan kebun Caruy, Cilacap.

"Sudah diakuisisi [lahan]. Kemudian kami upayakan pengelolaannya juga. Akan tetapi, awal 2025 itu ada intervensi tanah yang sudah kita akuisisi. Ada intervensi dari pihak lain," ucap Adi dalam persidangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026).

​"Pihak lain siapa? Sebutin aja nggak apa-apa," tanya jaksa koneksitas.

​"Pada saat itu memang ada oknum tentara. Mohon maaf, oknum tentara pada saat itu, yang saya juga kurang paham. Yang pada intinya [mengklaim] Direktur Baru PT Rumpun Sari Antan tidak mengakui adanya pembelian lahan yang sudah kami beli ya," jawab Adi.

"Oke, itu surat klaim dari militer mana itu?" tanya jaksa lagi.

"​Betul. Pangdam Diponegoro," jawabnya.

​"Pangdam IV/Diponegoro?" tanya jaksa koneksitas.

"Iya," jawab Adi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah