tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp397.192.643.
Kedua terdakwa adalah Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta yang berada dalam naungan Kementerian Kesehatan RI, Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp208.047.813, dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ungkap majelis hakim yang diketuai Fatimah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (28/9/2026).
Dalam perkara ini, hakim berkesimpulan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara. JPU juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini berkaitan dengan adanya penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk wilayah Sumsel tahun anggaran 2020-2021 dengan anggaran sebesar Rp847.265.162.
Dalam realisasinya, anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.192.643. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































