tirto.id - Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengusulkan perubahan model seleksi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dia mendorong rekrutmen dibagi jadi tiga jalur, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, dan DPR, disertai penambahan jumlah anggota dari 7 menjadi 9 orang.
Menurut Arya, seleksi penyelenggara pemilu harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan demokratis. Dia menilai kewenangan eksekutif dan DPR dalam menentukan komisioner perlu dibatasi karena keduanya memiliki kepentingan langsung dalam pemilu.
"Menurut saya, rekrutmen penyelenggaranya harus terbuka, transparan, dan demokratis. Kita kurangi intervensi yang kuat dari eksekutif atau DPR, dan juga kita batasi kewenangan eksekutif dan DPR untuk menentukan siapa penyelenggara pemilu karena bisa terjadi conflict of interest karena presiden yang tengah menjabat atau DPR akan mengikuti pemilu di pemilu berikutnya," kata Arya dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Arya menjelaskan mekanisme yang berlaku saat ini dimulai dari Presiden yang membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel kemudian mengirim 14 nama ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, sebelum memilih 7 nama yang dilantik Presiden. Dia menilai proses berlapis itu membuka ruang intervensi politik.
“Itu prosesnya sangat rentan diintervensi secara politik. Untuk mengatasi itu, menurut saya harus dipisah. Jadi, MK melakukan proses rekrutmen sendiri untuk memilih tiga, DPR sendiri, dan Presiden sendiri," ujarnya.
Arya merujuk model pengisian jabatan di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang membagi kewenangan pengusulan kepada beberapa unsur agar tidak ada satu kekuatan yang memonopoli hasil seleksi. Menurutnya, dominasi DPR dalam proses saat ini berpotensi menaikkan konflik kepentingan, terutama ketika Presiden didukung koalisi besar di parlemen.
"Kalau sekarang kan DPR bisa memonopoli, presiden didukung oleh koalisi besar di DPR, jadi anggota pemilu conflict of interest-nya pasti akan tinggi. Jadi, untuk itu kita perluas kewenangan untuk memilih anggota KPU," katanya.
Selain skema tiga jalur, Arya mengusulkan penambahan jumlah komisioner untuk menjawab keluhan soal beban kerja penyelenggara.
"Dan kita bisa naikkan jumlahnya dari 7 menjadi 9," kata Arya.
Usulan itu, kata dia, sejalan dengan gagasan memperpanjang masa tahapan pemilu dari 20 bulan menjadi 24 bulan. Jika tahapan Pemilu 2029 dimulai pada Februari 2027, revisi UU Pemilu perlu rampung tahun ini agar DPR dan KPU punya waktu menyelaraskan aturan turunan. Arya juga menilai pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya tetap digelar dengan skema lima kotak.
Perbaikan rekrutmen penyelenggara menjadi salah satu dari enam arah revisi yang dia paparkan, selain kompetisi yang adil, kesetaraan politik, keterwakilan, efektivitas parlemen, dan hubungan anggota DPR dengan konstituen. Ia menyebut peningkatan integritas pemilu juga mencakup akses publik terhadap hasil pemilu secara real-time dan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan generatif.
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, mengingatkan bahwa perubahan undang-undang kepemiluan di Indonesia umumnya didominasi kehendak elite yang cenderung mengambil posisi paling menguntungkan bagi mereka. Menurut Djayadi, kecenderungan itu membuat adopsi usulan masyarakat sipil bergantung pada dinamika politik pembentuk undang-undang.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































