Menuju konten utama

PDIP Bakal Ajukan Ambang Batas Parlemen 6 Persen

Said menambahkan, usulan tersebut akan dibawa secara resmi oleh PDIP dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

PDIP Bakal Ajukan Ambang Batas Parlemen 6 Persen
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PDI Perjuangan akan mengajukan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan angka 6 persen ini merupakan usulan resmi partainya sejak awal.

“Yang paling ideal PT-nya 6%, jangan 5%. Kalau PDIP Perjuangan 6% maunya,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Said mengatakan usulan itu didasarkan pada pengalaman pelaksanaan sejumlah pemilu sebelumnya. Ia menyebut angka 6 persen dipandang sesuai dengan kondisi politik Indonesia, termasuk keberagaman masyarakat dan kebutuhan penyederhanaan partai politik.

“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya, kemudian penyederhanaan partai politiknya, efektivitasnya pasti,” ujarnya.

Said menambahkan, usulan tersebut akan dibawa secara resmi oleh PDIP dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan, 6 persen,” kata dia

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sugiono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan angka tersebut dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah ketika dirinya mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India.

"Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono, dilansir dari Antara.

DPR RI memastikan belum ada usulan atau format sistem yang diputuskan dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan proses penggodokan regulasi di Komisi II DPR RI masih berada pada tahap awal.

"Soal Undang-Undang Pemilu ini, kan, masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dasco mengatakan masukan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan revisi aturan tersebut. Rancangan UU Pemilu tersebut nantinya juga akan melibatkan partisipasi publik.

"Sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PARLIAMENTARY THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher