Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen sebab Permohonan Prematur

Karena proses revisi UU Pemilu oleh DPR & pemerintah masih berjalan, MK belum dapat mengadili substansi permohonan itu.

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen sebab Permohonan Prematur
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang belum merevisi aturan tersebut sebagai tindak lanjut Putusan MK sebelumnya.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan ini dinilai prematur. Pasalnya, hingga permohonan diajukan, belum ada perubahan norma Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang sesuai amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal a quo dalam kerangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya ruang pengujian terhadap norma pasal a quo belum terbuka,” jelas Saldi.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia. Para pemohon mempersoalkan ketidakpastian hukum akibat tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam putusan MK terdahulu.

Kuasa Hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menyebut ketiadaan batas atas ini memberi ruang bagi DPR untuk menaikkan ambang batas tanpa parameter jelas. Dia pun menyoroti wacana di parlemen yang ingin mempertahankan angka 4 persen atau bahkan menaikkannya menjadi 5 hingga 8 persen.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menetapkan agar persentase ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen.

Namun, karena proses revisi UU oleh DPR dan pemerintah masih berjalan, MK menyatakan belum dapat mengadili substansi permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi