tirto.id - Pemerintah Myanmar resmi meloloskan undang-undang hukuman mati bagi pelaku penipuan online (daring) pada Selasa (28/7/2026), di tengah upaya negara itu menekan maraknya operasi scam center yang telah menjelma menjadi kejahatan lintas negara.
Jaringan penipuan tersebut menguras korban dari berbagai belahan dunia, termasuk berulang kali menjerat warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi sebelum akhirnya mengalami eksploitasi.
Seperti salah satunya kasus terbaru yang menimpa dua WNI berinisial AE asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dan S asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya kini berjuang melawan aksi penyekapan di Myanmar lantaran berakhir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ancaman pidana paling berat itu memunculkan pertanyaan: benarkah hukuman mati mampu memutus industri scam center yang selama ini bertahan berkat jaringan perekrut, pemodal, hingga aliran dana lintas negara? Ataukah kebijakan tersebut hanya menyasar pelaku di lapangan tanpa menyentuh aktor utama yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut?
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Arie Afriansyah, menilai hukuman berat semata tidak cukup untuk membongkar jaringan scam center. Menurutnya, kejahatan ini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan banyak aktor di balik layar.
“Hukuman berat saja tidak cukup untuk memberantas scam center karena kejahatan ini melibatkan jaringan transnasional, pemodal, perekrut, pencuci uang, dan penyedia teknologi,” ujar Arie kepada Tirto, Rabu (29/7/2026).
Myanmar Memilih Hukuman Mati, Efektifkah?
Pemerintah Myanmar menjadikan hukuman mati sebagai salah satu instrumen untuk menindak pelaku online scam di tengah meningkatnya tekanan terhadap keberadaan scam center yang selama beberapa tahun terakhir beroperasi di wilayah negara itu.
Kompleks-kompleks scam center di Myanmar telah menjadi sorotan internasional karena diduga menjadi lokasi beroperasinya jaringan penipuan lintas negara sekaligus tempat eksploitasi ribuan pekerja yang direkrut melalui modus lowongan kerja palsu, termasuk warga negara Indonesia.
Dari perspektif hukum internasional, Arie mengatakan penetapan jenis dan berat pidana, termasuk hukuman mati, pada dasarnya merupakan bagian dari kedaulatan Myanmar. Namun, pelaksanaannya tetap tidak boleh mengabaikan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.
“Terkait dengan penetapan jenis dan berat pidana, termasuk hukuman mati, pada dasarnya merupakan bagian dari kedaulatan Myanmar. Namun, pelaksanaannya tetap perlu menghormati kewajiban internasional, prinsip proporsionalitas, hak untuk hidup, dan peradilan yang adil,” jelas Arie.
Meski demikian, Arie menilai hukuman berat saja tidak cukup untuk memberantas industri scam center. Menurutnya, kejahatan tersebut telah berkembang menjadi jaringan transnasional yang melibatkan pemodal, perekrut, pencuci uang, hingga penyedia teknologi sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.
Pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah ancaman hukuman mati akan efektif menekan industri scam center di Myanmar karena kebijakan tersebut baru disahkan.
Meski belum dapat menilai efektivitasnya terhadap pemberantasan scam center, Hikmahanto berpandangan ancaman hukuman tersebut berpotensi memiliki nilai pencegahan apabila diketahui oleh masyarakat Indonesia yang berencana menerima tawaran kerja ke Myanmar.
“Tapi kalau di Indonesia disosialisasikan mungkin bisa efektif,” ujarnya.
Menurut Hikmahanto, sosialisasi mengenai risiko hukum yang dihadapi calon pekerja dapat menjadi salah satu cara untuk menekan keberangkatan WNI ke jaringan scam center. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan antar negara apabila ada WNI yang dijatuhi hukuman mati di Myanmar, sementara Indonesia meragukan mekanisme hukum yang dijalankan di negara tersebut.
Masalahnya Bukan Ringannya Hukuman
Bagi Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, memperberat ancaman pidana hingga hukuman mati tidak serta-merta menyentuh akar persoalan scam center. Menurutnya, industri penipuan daring lintas negara justru bertahan karena ditopang ekosistem kejahatan yang melibatkan korupsi, kolusi, perlindungan aparat, hingga kepentingan ekonomi ilegal.
“Hukuman mati tidak menyelesaikan persoalan scam center. Ini justru mengaburkan persoalan utama yang harus diselesaikan,” kata Wahyu kepada Tirto.
Ia menilai persoalan mendasar bukan terletak pada berat-ringannya hukuman, melainkan pada relasi antara sindikat kejahatan dengan otoritas yang memungkinkan operasi scam center terus berlangsung. Karena itu, tekanan seharusnya diarahkan untuk memutus hubungan tersebut, bukan semata-mata memperberat ancaman pidana.
“Yang harus dilakukan adalah menekan junta Myanmar agar menghentikan kerja sama dengan sindikat scam center,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, scam center berkembang subur di negara-negara dengan tata kelola yang lemah, tingkat korupsi tinggi, serta penegakan hukum yang tidak efektif. Dalam kondisi demikian, jaringan kejahatan dapat terus beroperasi karena memperoleh ruang, bahkan perlindungan, dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Ia menegaskan bahwa sasaran utama penegakan hukum semestinya bukan hanya pekerja atau pelaksana di lapangan, melainkan aktor yang mengendalikan dan melindungi jaringan tersebut.
“Pidana yang tepat adalah pidana berat untuk sindikat dan aparat yang terlibat yang selama ini tak tersentuh,” tegasnya.
Pandangan itu sejalan dengan analisis Arie dari UI. Menurut Arie, kelemahan utama penanganan scam center di kawasan Asia Tenggara saat ini bukan terletak pada ketiadaan instrumen hukum, melainkan lambatnya pelacakan dan pembekuan aliran dana lintas negara.
“Menurut saya, titik terlemah kerja sama ASEAN adalah pelacakan dan pembekuan aliran dana lintas negara yang belum cukup cepat. Ketika prosedur antarinstansi berlangsung, dana sudah dipindahkan melalui rekening nominee, perusahaan cangkang, atau aset kripto,” terang Arie.
Akibatnya, kata Arie, aparat penegak hukum lebih sering menjangkau pelaksana yang menjalankan operasi penipuan di lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis tersebut tetap berada di luar jangkauan.
“Akibatnya, aparat menangkap operator lapangan, sementara pemodal dan aktor intelektual tetap dapat membangun kembali jaringannya di lokasi lain,” ujarnya.
Dengan kata lain, hukuman yang lebih berat terhadap pelaku di lapangan belum tentu mampu melumpuhkan industri scam center apabila pemodal, beneficial owner, pencuci uang, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut masih leluasa memindahkan aset dan membangun operasi baru di negara lain.

Mengapa WNI Masih Terjebak?
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menilai upaya menekan maraknya scam center tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum di negara tujuan. Mata rantai perekrutan calon korban sejak di Indonesia dinilai sama pentingnya untuk diputus agar warga tidak terus menjadi sasaran sindikat.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan Myanmar bukan merupakan negara penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, masyarakat diminta mewaspadai setiap tawaran pekerjaan ke negara tersebut yang umumnya dilakukan melalui jalur non prosedural.
“Karena itu, masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap setiap tawaran kerja ke Myanmar yang umumnya dilakukan melalui jalur non prosedural dan berisiko tinggi,” ujar Dzulfikar saat dikonfirmasi Tirto.
“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan negara melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja serta mencegah penempatan non prosedural,” tambahnya.
Menurut dia, ancaman hukuman yang berat di negara tujuan memang dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, langkah yang lebih penting ialah memutus mata rantai perekrutan sejak dari Indonesia.
“Ancaman hukuman yang berat dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, yang lebih penting adalah memutus mata rantai perekrutan sejak di Indonesia melalui edukasi, penindakan terhadap perekrut ilegal, dan kerja sama lintas negara. Pencegahan tetap menjadi kunci agar masyarakat tidak menjadi korban,” tutur dia.
Dzulfikar menjelaskan, masih banyak WNI yang berangkat karena tergiur tawaran gaji tinggi, minimnya pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, serta maraknya perekrutan melalui media sosial dan berbagai platform digital. Berdasarkan pemetaan Kementerian P2MI, korban umumnya berasal dari kelompok usia produktif dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
“Berdasarkan pemetaan kami, korban umumnya berasal dari usia produktif dengan latar belakang pendidikan yang beragam, sehingga persoalan ini dapat menimpa siapa saja,” ujar dia.
Untuk menekan perekrutan ilegal di ruang digital, kata Dzulfikar, Kementerian P2MI kini membentuk Direktorat Siber yang secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan konten maupun akun media sosial yang menawarkan lowongan kerja luar negeri secara ilegal.
Berdasarkan data pengawasan siber Kementerian P2MI, hingga kini telah dilakukan take down terhadap 5.249 akun dan konten digital yang dinilai berbahaya dan menyesatkan. Selain itu, terdapat 4.213 konten yang ditindak secara terpisah sepanjang periode Januari–Mei 2026.
Bagi pemerintah, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam modus perekrutan yang kerap berujung pada eksploitasi di kompleks scam center.
Selain memperkuat edukasi migrasi aman, Kementerian P2MI juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap perekrut ilegal serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan kementerian/lembaga terkait.

Dilema: Melindungi Korban atau Menghukum Pelaku?
Di balik masifnya pengungkapan kasus scam center, muncul persoalan lain yang tak kalah rumit: bagaimana membedakan WNI yang benar-benar menjadi korban perdagangan orang dengan mereka yang secara sadar bergabung dalam jaringan penipuan daring.
Wahyu Susilo dari Migrant Care mengingatkan bahwa tidak semua orang yang ditemukan bekerja di scam center dapat langsung diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, banyak di antara mereka justru direkrut melalui praktik perdagangan orang dan mengalami eksploitasi sehingga pendekatan penegakan hukum harus mengacu pada prinsip perlindungan korban.
“Yang digunakan adalah Protokol Palermo dan UU TPPO,” kata Wahyu.
Protokol Palermo menjadi salah satu acuan internasional dalam mengidentifikasi dan melindungi korban perdagangan orang. Melalui kerangka tersebut, aparat tidak hanya melihat keterlibatan seseorang dalam aktivitas kejahatan, tetapi juga menilai apakah terdapat unsur perekrutan dengan tipu daya, paksaan, ancaman, atau bentuk eksploitasi lainnya yang menjadikan orang tersebut sebagai korban TPPO.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya penerapan non-punishment principle, yakni prinsip yang melarang negara menghukum korban perdagangan orang atas perbuatan yang dilakukan sebagai konsekuensi dari eksploitasi yang mereka alami.
“Korban TPPO tidak boleh dipidana,” katanya.
Menurut dia, identifikasi korban tidak dapat didasarkan semata pada fakta bahwa seseorang bekerja di scam center. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah yang bersangkutan direkrut melalui penipuan, mengalami kekerasan, penyekapan, ancaman, eksploitasi, atau kehilangan kebebasan untuk meninggalkan tempat kerja.
Wahyu juga mengingatkan agar perhatian penegak hukum tidak bergeser hanya kepada pekerja di lapangan, sementara aktor yang mengendalikan jaringan justru luput dari pertanggungjawaban pidana.
Namun, Hikmahanto berpandangan bahwa membedakan korban TPPO dan pelaku yang secara sadar bergabung dalam jaringan scam center bukan perkara sederhana. “Nah ini memang sulit. Kita harus lihat kasus per kasus di lapangan,” kata Hikmahanto.
Menurut dia, tidak terdapat indikator hukum yang dapat digunakan secara otomatis untuk menentukan status seseorang.
Hikmahanto sebelumnya juga mengakui adanya dilema antara perlindungan warga negara dan pemberantasan kejahatan lintas negara. Meski demikian, ia menilai penegakan hukum terhadap WNI yang secara sadar terlibat dalam operasi scam center tetap harus menjadi prioritas.
“Kalau saya sih lebih memilih bagaimana scammers dan judi online (judol) diberantas daripada melindungi WNI kita yang melakukan kejahatan dari luar negeri ke Indonesia,” katanya.
Dua pandangan tersebut menunjukkan bahwa identifikasi korban dalam kasus scam center tidak dapat dilakukan secara seragam. Di satu sisi, prinsip perlindungan korban perdagangan orang harus dijalankan agar mereka yang direkrut dan dieksploitasi tidak kembali menjadi korban melalui proses hukum. Di sisi lain, aparat juga dituntut mampu membedakan mereka yang memang dipaksa bekerja dengan individu yang secara sadar memilih menjadi bagian dari jaringan kejahatan transnasional.
ASEAN Harus Kejar Aliran Dananya, Bukan Hanya Orangnya
Pada akhirnya, pemberantasan scam center tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman, tetapi juga kemampuan negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk membongkar jaringan keuangan yang menopang bisnis tersebut. Tanpa menyasar aliran dana dan aktor intelektual di baliknya, sindikat dinilai akan terus bermunculan meski pelaku di lapangan telah ditangkap.
Arie menilai ASEAN sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen kerja sama hukum untuk menangani kejahatan lintas negara, antara lain melalui ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP).
Namun, menurutnya, tantangan terbesar bukan lagi pada ketersediaan instrumen, melainkan pada kecepatan implementasinya.
“Kerja sama ASEAN sendiri telah memiliki landasan melalui ASEAN MLAT, ACTIP, dan berbagai deklarasi, tetapi implementasinya perlu dipercepat,” ujar Arie.
Menurut dia, salah satu titik terlemah saat ini ialah lambatnya pelacakan dan pembekuan aliran dana lintas negara. Ketika prosedur antarlembaga masih berlangsung, dana hasil kejahatan kerap sudah lebih dahulu dipindahkan melalui berbagai skema untuk menyamarkan asal-usulnya.
Karena itu, Arie menilai negara-negara ASEAN perlu mengubah fokus penindakan, tidak hanya mengejar pelaku yang menjalankan operasi penipuan, tetapi juga memburu pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Apabila negara-negara ASEAN ingin benar-benar memutus rantai scam center, penindakan tidak dapat berhenti pada pelaku di lapangan. Membekukan aset, menelusuri beneficial owner, serta membangun mekanisme investigasi bersama lintas negara menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting dibanding memperberat ancaman pidana.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































