tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas Anti Scam center (ASC) atau pusat anti penipuan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan keuangan daring yang sering terjadi beberapa waktu ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, proses pembentukan Satgas ASC masih berlangsung dengan melihat berbagai aspek.
“Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya, platform-nya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta,” jelas dia, saat ditemui awak media, di sela-sela acara OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Satgas ASC diharapkan bisa efektif melihat risiko yang mungkin terjadi di antara lembaga jasa keuangan. Mahendra mengakui, permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan saat ini, termasuk soal penipuan maupun transaksi, hanya menjadi masalah industri tersebut.
Penanganan masalah semakin sulit ketika permasalahan meluas ke aspek lain di industri lain. Ia menerangkan kesulitan penanganan terjadi karena tidak ada koordinasi dan strategi antara industri satu dengan yang lainnya.
“Karena kalau di waktu lalu, kalau kita ada persoalan, itu hanya bisa ditangani oleh si lembaga jasa keuangan itu terkait dengan transaksi yang ada di lembaga jasa keuangan itu saja. Jadi kalau sudah pindah ke kiri, pindah ke kanan, hilang lagi. Lalu mesti approach lagi kepada yang kanannya, kepada yang kirinya,” ujar mantan wakil menteri luar negeri itu.
Mahendra berharap penanganan masalah jasa keuangan akan semakin lebih baik dengan adanya Satgas ASC dan aplikasi khusus. Namun, untuk mencapai hal tersebut, ia membutuhkan dukungan dan keikutsertaan penuh dari seluruh lembaga jasa keuangan yang ada di Tanah Air.
“Nah, ini bisa melakukan pendekatan sekaligus untuk berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda. Tapi untuk itu tentu kita harus dapat dukungan dan keikutsertaan penuh dari semua lembaga jasa keuangan dan juga pada jadwalnya otoritas dan kementerian lembaganya. Kita harapkan begitu (menjadi satu dalam sebuah aplikasi),” sambung Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, Satgas ASC diperkirakan akan diluncurkan pada Agustus 2024. Salah satu pertimbangan OJK berharap Satgas ini diluncurkan dalam waktu dekat adalah karena kini aktivitas ilegal di sektor keuangan semakin mengkhawatirkan.
Terkait proses pembentukan, OJK saat ini telah melaksanakan high level meeting dengan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, OJK juga akan meminta satuan kerja di sektor perbankan dan perlindungan konsumen serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lainnya untuk bergabung bersama Satgas ASC untuk memberantas scam keuangan di masyarakat.
“Nanti kami akan meminta mereka (perbankan) untuk berpartisipasi menjadi anggota anti scam center. Awalnya akan ada 15 bank yang bergabung di scam center,” tutur Friderica.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher