Menuju konten utama

Myanmar Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Penipuan Online

Parlemen Myanmar mengesahkan aturan yang memungkinkan pelaku penipuan online dihukum mati. Kebijakan ini seiring maraknya penipuan online di sana.

Myanmar Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Penipuan Online
Ilustrasi penipuan online. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Parlemen Myanmar meloloskan undang-undang hukuman mati bagi pelaku penipuan online (daring) pada Selasa (28/7/2026). Hukuman ini akan berlaku bagi mereka yang telah menahan dan memaksa para korban bekerja di pusat penipuan daring di negara tersebut.

Menukil AFP, anggota parlemen Myanmar baru saja mengesahkan “RUU Anti-Penipuan Online” dalam sidang di Naypyidaw pada Selasa. Ketua parlemen, Aung Lin Dwe, memimpin jalannya sidang pengesahan tersebut.

Proses menuju pengesahan RUU tersebut dilaporkan sudah dimulai sejak Mei lalu, ketika draf RUU diterbitkan. Sebelumnya, dalam dokumen draf RUU tersebut, hukuman bagi pelaku penipuan online yang diusulkan mencakup penjara 10 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Hukuman mati dalam dokumen draf dijelaskan sebagai hukuman bagi para pelaku “kekerasan, penyiksaan, penangkapan, dan penahanan yang melanggar hukum, atau perlakuan kejam terhadap orang lain dengan tujuan memaksa mereka melakukan penipuan daring”. Selain itu, draf beleid juga memuat hukuman mati bagi pelanggaran penipuan yang berujung pada kasus kematian.

Anggota majelis rendah Myanmar, Aye Chan, menyebut draf final yang disahkan pada Selasa tetap mempertahankan hukuman mati untuk pelaku penipuan online. Menurutnya, tak banyak perbedaan antara draf awal beleid ini dengan draf final yang disahkan.

“Tidak banyak perubahan signifikan pada rancangan RUU yang diusulkan setelah diskusi antara DPR dan Senat. Bagian-bagian penting dari RUU tersebut tetap sama,” kata Chan.

Undang-undang ini merupakan aturan pertama yang disahkan oleh pemerintahan Min Aung Hlaing. Hlaing baru saja dilantik sebagai presiden usai mengundurkan diri sebagai panglima militer.

Penipuan Online Marak di Myanmar

Penipuan online sebelumnya telah tumbuh subur di Myanmar imbas perang saudara yang melanda negara tersebut. Kudeta demi kudeta yang dipimpin Min Aung Hlaing turut dimanfaatkan sindikat penipuan online internasional untuk menjadikan Myanmar sebagai basis operasi mereka.

Ketika lebih dari 100.000 orang tewas karena perang saudara, sindikat penipuan online mendirikan pusat-pusat ekonomi ilegal. Mereka mempekerjakan orang-orang dari luar Myanmar secara paksa untuk melakukan penipuan dengan modus cinta (love scam) dan investasi mata uang kripto.

Penipuan itu menargetkan pengguna internet di seluruh dunia. Perputaran uang haram dalam bisnis ilegal ini dilaporkan telah mencapai miliaran dolar.

Laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) pada Juli menyebut sindikat asal Cina merupakan “kekuatan organisasi utama” di balik bisnis penipuan siber di Asia Tenggara. Myanmar, Kamboja, dan Laos disebut telah menjadi lokasi bagi kompleks penipuan berskala industri.

Pemerintahan Ming Aung Hlaing sebelumnya berjanji untuk menindak industri ilegal tersebut. Belakangan, penggerebekan dan penangkapan para pelaku penipuan di Myanmar diintensifkan.

Akan tetapi, penggerebekan dinilai tak berhasil membongkar jejaring sindikat penipuan yang ada. Alih-alih membongkarnya, operasi penggerebekan disebut hanya sekadar memindahkan wilayah basis operasi para anggota sindikat.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar