Menuju konten utama

Hakim Izinkan Trump Usir Imigran ke Negara yang Bukan Asalnya

Mahkamah Agung AS mengizinkan pemerintah Trump agar bisa mendeportasi imigran ke negara yang bukan asalnya. Kebijakan ini menangguhkan putusan sebelumya.

Hakim Izinkan Trump Usir Imigran ke Negara yang Bukan Asalnya
Seorang imigran Honduras melindungi bayinya ketika sesama imigran dari konvoi yang akan memasuki Amerika Serikat menyerbu pemeriksaan perbatasan di Guatemala, di Ciudad Hidalgo, Meksiko, Jumat (19/10). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) izinkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mendeportasi imigran ke negara yang bahkan bukan asalnya. Izin ini diberikan secara sementara pada Selasa (29/9/2026) dan jadi yang ketiga kali sejak tahun lalu.

Menukil Al Jazeera, izin tersebut diberikan Mahkamah melalui mekanisme permintaan darurat pemerintah AS. Oleh karenanya, putusan pengadilan tidak ditandatangani dan tidak menyertakan penjelasan atau daftar tentang bagaimana para hakim memutuskan hal tersebut.

Kendati begitu, tiga hakim berhaluan liberal, Sonia Sotomayor, Ketanji Brown Jackson, dan Elena Kagan, disebut mengindikasikan penolakan mereka atas putusan ini. Hal ini menunjukkan putusan diambil meski para hakim tak satu suara.

Perilisan izin ini dilaporkan terjadi di tengah sengketa hukum antara pemerintahan Trump dengan pengadilan tingkat rendah di Boston, Massachusetts terkait deportasi imigran.

Sebelumnya, pengadilan tingkat rendah di Boston menangguhkan kebijakan deportasi imigran Trump. Hakim kala itu memutuskan bahwa para imigran yang hendak dideportasi ke negara bukan asalnya, harus diberi kesempatan untuk menyampaikan kekhawatiran tentang keselamatan mereka.

Pemerintahan Trump kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun, Mahkamah Agung AS lalu merilis izin terbaru pada Selasa.

Deportasi Imigran ke Negara Bukan Asalnya juga Rentan Masalah

Seturut CNN, kebijakan untuk mendeportasi imigran ke negara yang bukan asalnya mulai diterapkan Trump pada tahun 2025 lalu. Kebijakan ini diluncurkan setelah pemerintahan Trump menghadapi kendala dalam menggalakkan arah kebijakan mereka untuk mendeportasi imigran.

Pemerintahan Trump beberapa kali kesulitan untuk mendeportasi imigran ke negara asalnya jika pemerintahan negara tersebut menolak menerimanya. Trump kemudian memutuskan untuk mengirim imigran ke negara lain, bahkan jika imigran tersebut tidak memiliki ikatan dengan negara tujuan.

Sebanyak 25.000 imigran diperkirakan telah dideportasi berdasarkan kebijakan ini. Namun, dalam beberapa kasus, hal tersebut telah memicu kekhawatiran berbagai pihak terutama setelah sekelompok migran yang dideportasi ke Sudan Selatan justru berakhir ditahan di Djibouti.

Deportasi kelompok migran ke Sudan Selatan itu dikritik banyak pihak. Hal itu dikarenakan Sudan Selatan sendiri telah ditetapkan Departemen Luar Negeri AS sebagai negara yang tak disarankan untuk dikunjungi karena “kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata”.

Kelompok imigran yang dideportasi ke Sudan Selatan dilaporkan terdiri dari 8 pria. Mereka berasal dari Kuba, Myanmar, dan Vietnam.

Peristiwa ini kemudian memicu pengadilan tingkat rendah di Boston menangguhkan kebijakan ini dan mewajibkan pemerintahan Trump untuk mendengarkan kekhawatiran para imigran tentang negara tujuan deportasi mereka. Namun, izin yang diberikan Mahkamah Agung kini membuat aturan ini dapat kembali dilakukan.

Baca juga artikel terkait IMIGRAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar