Menuju konten utama

2 WNI Kembali Jadi Korban Scam di Myanmar, Mengapa Berulang?

Menurut Wahyu, pemerintah selama ini cenderung reaktif saat kasus sudah viral, alih-alih memperkuat pencegahan kasus WNI nonprosedural.

2 WNI Kembali Jadi Korban Scam di Myanmar, Mengapa Berulang?
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dikumpulkan untuk pendataan setibanya dari Myanmar di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dan S asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kini berjuang melawan aksi penyekapan di Myanmar. Kasus penyekapan kedua WNI asal Pulau Sumatra ini mencuat setelah video mereka viral di media sosial, memperlihatkan kondisi tangan terikat kabel ties dan luka-luka pada tubuh, disertai tuntutan tebusan Rp200 juta.

Tragedi yang menimpa AE dan S kembali menegaskan pola kelam yang berulang. Janji kerja dengan gaji menggiurkan di luar negeri justru berakhir menjadi jebakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hingga kini, KBRI Yangon, Sekretariat NCB Interpol Indonesia, dan instansi terkait masih berupaya melacak keberadaan keduanya di wilayah yang diduga dikuasai kelompok pemberontak.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa kepolisian telah menempuh komunikasi police-to-police dengan otoritas Myanmar untuk menyelamatkan kedua WNI, tetapi akses penyelamatan masih terkendala.

"Tim PWNI KBRI Yangon sedang melacak. Jalur PIC kami di kepolisian Myanmar juga sudah mengetahui. Lokasinya memang diduga ada di wilayah pemberontak," tutur Untung saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penelusuran, Untung menjelaskan AE dan S berangkat melalui jalur nonprosedural untuk bekerja sebagai operator online scamming. Penyekapan diduga terjadi karena keduanya tidak mampu memenuhi target kerja yang ditetapkan perusahaan.

"Bahwa yang bersangkutan benar awalnya bekerja sebagai operator online scamming di sana," ucap Untung.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima laporan pada 15 Juli 2026 dan segera melakukan langkah penanganan. Kemlu juga telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar.

"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud," kata Heni dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Pemerintah Myanmar, menurut Heni, telah berkomitmen untuk memberikan informasi segera setelah kedua WNI ditemukan. Namun, ia tak menampik bahwa kasus ini merupakan pengingat keras akan tingginya risiko bagi pekerja migran yang menempuh jalur ilegal.

Pemulangan WNI dari Myanmar

Puluhan WNI yang akan dipulangkan dalam gelombang kedua repatriasi dari Myanmar mempersiapkan keberangkatan mereka untuk menyeberang ke Thailand pada Jumat (12/12/2025). (ANTARA/HO-KBRI Yangon)

"Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam," tegas Heni.

Persoalan Struktural dan Lemahnya Pencegahan

Aksi penyekapan yang dialami AE dan S bukanlah yang pertama. Sebelumnya, puluhan WNI yang diduga disekap berhasil melarikan diri dari Myawaddy, Myanmar. Setidaknya 75 WNI berhasil melarikan diri dari tempat yang diketahui sebagai pusat online scam di Myanmar. Mereka dipulangkan bergelombang dengan status korban, tetapi ada juga yang pelaku. Selain itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada 2024-2025, Abdul Kadir Karding, sempat menjemput langsung dua WNI yang bernasib serupa seperti AE dan S pada 18 Januari 2025 lalu, sebagaimana dikutip Antara.

Mengapa kasus serupa di Myanmar terus berulang? Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai penyanderaan ini merupakan puncak gunung es dari gagalnya sistem perlindungan pekerja migran di hulu.

Menurut Wahyu, pemerintah selama ini cenderung reaktif atau melakukan pemadaman kebakaran saat kasus sudah viral, alih-alih memperkuat pencegahan di desa-desa.

"Kasus ini terus berulang karena pemerintah gagal melakukan deteksi dini dan pencegahan di tingkat hulu. Modus penipuan dengan tawaran gaji besar di luar negeri ini sudah menjadi pola umum, namun edukasi dan pengawasan di tingkat daerah masih sangat lemah," ujar Wahyu saat diwawancarai Tirto, Senin (20/7/2026).

Wahyu mengkritisi bahwa pelabelan "nonprosedural" seringkali dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab penuh.

Padahal, para korban seringkali berangkat akibat himpitan ekonomi dan minimnya lapangan kerja di tanah air. Ia menegaskan, sindikat online scam ini memiliki jaringan yang sangat rapi dan memanfaatkan celah regulasi di negara-negara yang mengalami konflik internal, seperti Myanmar.

"Penyanderaan di wilayah pemberontak menunjukkan bahwa sindikat ini memanfaatkan blind spot (titik buta) otoritas negara. Diplomat kita seringkali tidak memiliki akses ke wilayah-wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata. Ini tantangan diplomasi yang sangat berat," tambah Wahyu.

Wahyu mendesak pemerintah untuk melakukan grand design pencegahan yang melibatkan aparat penegak hukum hingga ke tingkat desa, guna memutus mata rantai perekrutan ilegal. "Jika hanya mengandalkan diplomasi setelah korban jatuh, ini tidak akan pernah usai. Negara harus hadir membongkar jaringan perekrut di Indonesia, bukan hanya sibuk mengevakuasi korban," tegasnya.

WNI Korban TPPO Myanmar

Pemulangan 46 WNI korban TPPO Myanmar di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/2/2025) dini hari. (FOTO/dok. Humas KP2MI)

Kompleksitas Penanganan di Wilayah Konflik

Kesulitan akses di wilayah pemberontak memang menjadi hambatan utama. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi, termasuk menjajaki kerja sama dengan organisasi internasional yang memiliki akses lapangan jika diperlukan.

"Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi dan mekanisme perlindungan WNI yang tersedia, termasuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan keselamatan kedua WNI dan mempercepat penyelesaian kasus ini," tutur Dave.

Dave mengapresiasi langkah cepat Kemlu dan KBRI Yangon, namun ia mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi pemerintah agar proses penanganan tidak terganggu.

"Apabila diperlukan, kerja sama dengan organisasi internasional maupun mitra yang memiliki akses di lapangan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya perlindungan dan penyelamatan," kata Dave.

Menutup keterangannya, politikus Partai Golkar ini menegaskan komitmen pengawasan oleh DPR agar kedua korban segera mendapatkan kepastian nasib.

"Kami akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan mendukung setiap langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan terbaik bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Harapan kami, kedua WNI tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air, sementara keluarga yang menanti di Indonesia memperoleh informasi yang jelas serta pendampingan yang memadai selama proses penanganan berlangsung," ujar Dave.

Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa ketergantungan pada mekanisme ad hoc dalam menangani korban TPPO di Myanmar menunjukkan absennya kebijakan yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah harus berani melakukan langkah hukum progresif terhadap para perekrut di dalam negeri yang seringkali beroperasi secara terang-terangan namun luput dari penindakan.

"Selama sindikat perekrut tidak dimiskinkan melalui penegakan hukum yang tegas di Indonesia, mereka akan terus mencari mangsa baru dengan janji-janji palsu yang serupa. Kunci penyelesaian bukan terletak pada seberapa hebat diplomasi di luar negeri, melainkan sejauh mana negara mampu menutup pintu perekrutan ilegal di dalam negeri serta memberikan perlindungan sosial yang nyata bagi warga yang rentan," pungkas Wahyu.

Nasib WNI Terjebak ke Myanmar

Para korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijebak dan dijual oleh sejumlah agen untuk bekerja di Myanmar dengan perjalanan menempuh jalur darat dan air via Thailand. Totalnya mencapai 20 orang WNI. Mereka dijual ke perusahaan jual beli saham Thailand yang beroperasi di sebuah daerah wilayah konflik perbatasan Thailand-Myanmar dengan harga 70 juta rupiah per kepala, dipaksa kerja hingga 17 jam sehari dan dihukum jika tidak sesuai target. (FOTO/Dok. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI))

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher