Menuju konten utama

Said Iqbal soal Tiga Karyawan di Jakpus Disekap: Ini Perbudakan

Said Iqbal mengatakan tiga karyawan percetakan yang dianiaya dan disekap tersebut hanya digaji Rp500 ribu.

Said Iqbal soal Tiga Karyawan di Jakpus Disekap: Ini Perbudakan
Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Staf Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai tiga karyawan yang disekap di Mauprint, kawasan Senen, Jakarta Pusat, tidak dipekerjakan dengan layak. Sebab, mereka hanya digaji Rp500.000 oleh pemilik percetakan tersebut.

"Karena saya jumpai, dikasih upahnya Rp500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Said Iqbal menegaskan, negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pekerja. Dia pun telah mendatangi langsung rumah salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI kepada keluarga.

"Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil makin menderita. Itulah pesan yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Said Iqbal.

Dia pun mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pidana hingga ketenagakerjaan dalam peristiwa ini. Sebab, para korban diperlakukan secara tidak manusiawi dengan diarak tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta diperlakukan secara tidak beradab.

Menurut Said Iqbal, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri. Selain dugaan tindak pidana tersebut, dia juga menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan karena bekerja dengan jam kerja yang tidak teratur, serta tidak memperoleh pembayaran lembur sebagaimana mestinya.

"Saya masih mendalami status usahanya apakah masuk kategori UMKM atau bukan. Tetapi sekalipun UMKM, upah tetap harus layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar perkara tidak diteruskan, termasuk adanya tawaran uang dalam jumlah besar agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.

Seluruh hasil temuannya tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan bersama Menteri Sekretaris Negara sesuai tugas dan kewenangannya sebagai Penasihat Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama