Menuju konten utama

Tiga Titik Penting Lokasi Penganiayaan Tersangka Taufik Hidayat

Polisi menjelaskan terdapat 21 total adegan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat.

Tiga Titik Penting Lokasi Penganiayaan Tersangka Taufik Hidayat
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari gelar konperensi pers seusai melakukan proses rekonstruksi di gedung Ditres PPA PPO, Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/72026). tirto.id/Muhamad Nizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan rekonstruksi tiga dari enam tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30). Ketiga lokasi ini menjadi tempat paling penting saat terjadinya tindak kekerasan yang dialami YTR (29).

Hal itu diungkapkan Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari seusai melakukan proses rekonstruksi di gedung Ditres PPA PPO, Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (2/72026).

"Tadi [rekontruksi] menggunakan saksi peran pengganti. Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya di 6 TKP," kata Rumi saat konperensi pers.

"3 TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan," sambungnya.

Berdasarkan penyidikan polisi, pihaknya mencatat di TKP pertama dan kedua juga terdapat aksi kekerasan. Namun, penganiayaan yang dilakukan Taufik terhadap korban masih dalam kategori ringan.

"Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6, di situ mulai terjadi penganiayaan berat. Kalau TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP 6," ujarnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, ia menjelaskan terdapat 21 total adegan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Taufik melakukan sejumlah penganiayaan, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga benda tajam.

"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan ada kaki meja itu besi yang TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang kan korban tidak terlampau mengingat ya karena ada kondisi buta," ucapnya.

Namun, ia tidak bisa memaparkan secara detail terkait lokasi ketiga TKP itu, Rumi hanya memastikan bahwa lokasi-lokasi tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Yang jelas di wilayah hukum Jawa Barat, Kabupaten [Bandung]. Dan yang terakhir itu yang ada temuan TKP [baru] itu di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk," ucapnya.

=====================================================

Yusril Sebut Belum Ada Arahan dari Prabowo soal Amnesti Nadiem

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu, kan, sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, saat ditemui di Depok, Jawa Barat, mengutip Antara, Kamis (2/7/2026).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum ada pembahasan apa pun karena proses peradilan masih berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.

Ia mengatakan dalam persidangan, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Baca juga artikel terkait PENGANIYAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama