Menuju konten utama

Anggota DPR Desak Penganiaya Prada Lucky Dihukum Setimpal

Kodam IX/Udayana sebelumnya mengungkap bahwa 20 orang sedang diperiksa terkait dengan kasus meninggalnya Prada Lucky.

Anggota DPR Desak Penganiaya Prada Lucky Dihukum Setimpal
Jenazah jasad Prada Lucky Cepril Saputra Namo tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) untuk dimakamkan di kediaman orang tua di Kota Kupang. Tirto.id/Mario Sina

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mendesak agar kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga akibat penganiayaan oleh empat prajurit senior, diproses secara hukum melalui pengadilan militer. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara serius, transparan, dan adil.

"Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar TB Hasanuddin melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (8/8/2025).

Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT tewas diduga dianiaya senior sesama prajurit TNI. Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) siang.

Menurut TB Hasanuddin, keterlibatan lebih dari satu orang dalam penganiayaan ini mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan. Ia pun menuntut agar para pelaku dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior. Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas TB Hasanuddin.

Sebelumnya, Kodam IX/Udayana mengungkap bahwa 20 orang sedang diperiksa terkait dengan kasus meninggalnya Prada Lucky. Orang-orang tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk menguatkan keterangan yang ada.

"Jangan sampai kita salah dalam mengambil hasil investigasi, sehingga makin banyak keterangan yang kita peroleh, itu makin kuat keterangan yang kita dapat. Dua puluh orang ini satu satuan," kata Wakapendam IX/Udayana, Letkol Inf. Amir Syarifudin, diwawancarai di ruangannya, Jumat (08/08/2025).

Mengenai empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya Prada Lucky, Amir memastikan keempatnya ditangkap demi pendalaman kasus. Status tersangka belum diberikan kepada empat orang tersebut karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.

Saat ini, Kodam IX/Udayana masih belum dapat memastikan Prada Lucky mengalami penganiayaan atau tidak. Amir mengatakan, hanya pihak yang berkompetensi yang dapat menyatakan penyebab luka yang dialami Prada Lucky, sehingga dia menyerahkan hasilnya kepada tim investigasi yang telah dibentuk.

"Kita tidak bisa menjawab kalau ini penganiayaan atau tidak. Bisa saja itu karena memang penganiayaan, bisa saja karena dia cedera lain. Apalagi situasinya begini, orang kadang kadang mengaitkan dengan kegiatan-kegiatan yang seharusnya tidak terjadi," tegas Amir.

Baca juga artikel terkait PENGANIYAAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana