Menuju konten utama

Polisi Gelar Olah TKP Penyiksaan Karyawan di Perusahaan Animasi

Terduga pelaku, Cherry Lai, telah kabur ke luar negeri, polisi akan meminta keterangan kepada suaminya.

Polisi Gelar Olah TKP Penyiksaan Karyawan di Perusahaan Animasi
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan karyawan di perusahaan animasi PT Brandoville Studio guna mengumpulkan bukti-bukti kekerasan oleh Cherry Lai selaku pemilik perusahaan.

“Saat ini sedang dilakukan olah TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Menurut Firdaus, kantor Brandoville sudah dipasang garis polisi sejak kemarin (18/9/2024).

Selain itu, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi, yakni ketua RT setempat, ibu korban, dan enam orang karyawan yang pernah bekerja di perusahaan animasi tersebut.

“Suami Cherry Lai akan dimintai keterangannya juga, saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Ditambahkan Firdaus, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengejaran kepada Cherry Lai. Perempuan terduga pelaku itu sudah dipastikan tidak di Indonesia sejak akhir Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut bahwa terduga pelaku penganiayaan karyawan yang merupakan pemilik perusahaan animasi, Brandoville Studio, Cherry Lai, tidak lagi berada di Indonesia. Hal itu diketahui usai berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

"Terlapor terdata telah meninggalkan Indonesia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (18/9/2024).

Menurut Ade, Cherry Lai telah meninggalkan Indonesia pada 29 Agustus 2024. Namun, yang bisa dipastikan bahwa Cherry memang beralamat di Hongkong.

“Jadi Pak Kasat Reskrim mendapatkan informasi itu, 29 agustus 2024 [terlapor] telah meninggalkan indonesia, menuju ke negara mananya belum ada info,” ucap Ade.

Baca juga artikel terkait PENGANIYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi