Menuju konten utama

Disnaker Cek Brandoville Buntut Tindak Kekerasan ke Karyawan

Kini penyidik juga mendalami dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur.

Disnaker Cek Brandoville Buntut Tindak Kekerasan ke Karyawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. foto/IStockphoto

tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan pengecekan ke kantor PT Brandonville Studios Makmur, Selasa (17/9/2024) pagi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kekerasan kepada para karyawan.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangan tertulis.

Hari menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Selain kekerasan, kini penyidik juga mendalami dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur.

Berdasarkan pemeriksaan data di situs kementerian ketenagakerjaan, ujar dia, perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Selain itu, pihaknya menemukan nama perusahaan yang mirip, namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan.

"Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ucap dia.

Lebih lanjut dia membeberkan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan, maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi Prov. DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi mantan karyawan perusahaan animasi tersebut, hari ini. Pemeriksaan kepada para korban pelapor sendiri sudah dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M. Firdaus menerangkan, sampai saat ini penyidik masih memastikan pencarian dari terduga pelaku terus dilakukan. Dia memastikan, identitasnya pun sudah dikantongi.

"WNA Hongkong inisial CL," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan korban mantan karyawan perusahaan itu. Satu laporan terkait dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Polres Metro Jakarta Pusat mengenai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang