tirto.id - Tiga terdakwa kasus penadahan mobil dan penembakan bos rental mobil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Ketiga terdakwa itu, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Banding diajukan para terdakwa usai dinyatakan bersalah dan divonis 4 hingga seumur hidup penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Pada Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalu PH (penasihat hukum)sudah ajukan bandingnya," kata Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Kum mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan, Oditur tidak mengajukan banding, melainkan, membuat kontra memori banding dengan permohonan agar putusan terhadap ketiga terdakwa diperkuat.
"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding, para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," tutup Kum.
Diketahui, pada tingkat pertama, Bambang dan Akbar divonis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, untuk Rafsin hanya divonis berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sehingga divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya, telah dipecat dari militer angkatan laut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama