Menuju konten utama

Sidang Vonis 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini

Dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut penjara seumur hidup, dan 1 terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Sidang Vonis 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) duduk saat skors sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut terdakwa Bambang Apri Atmojo dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp209.633.500 dan korban luka Rp146.354.200, terdakwa Akbar Adli pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer serta membayar restitusi untuk keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100, dan terdakwa Rafsin Hermawan dengan pidana penjara empat tahun dipotong masa tahanan serta membayar restitusi bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp147.133.500 dan korban luka Rp73.177.100. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Ketiganya yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka diduga telah melakukan penadahan mobil dan penembakan hingga bos rental, Ilyas Abdurahman, meninggal dunia.

"Pembacaan putusan," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang tersebut, akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman empat hingga seumur hidup penjara. Ketiganya, juga dituntut dipecat dari TNI Angkatan Laut.

Bambang dan Akbar dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, untuk Rafsin hanya dituntut berdasarkan pasal 480 KUHP tentang penadahan, sehingga dia dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, dengan total Rp796,6 juta.

Rinciannya, Bambang harus membayar sebesar Rp209.633.500 kepada korban meninggal dunia Ilyas Abdurahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka tembak Ramli.

Kemudian, untuk Akbar dan Rafsin dituntut membayar Rp147.133.500 kepada Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli. Khusus untuk Rafsin, jika tidak mampu membayar maka subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto