tirto.id - Anak bos rental, Ilyas Abdurahman, Agam Muhammad Nasrudin, mengaku puas dengan tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Oditur Militer kepada para terdakwa penembak ayahnya.
"Untuk saat ini sih kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam didampingi adiknya, Rizky Agam Syahputra, kepada wartawan usai menghadiri sidang tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Selain itu, dia juga puas dengan tuntutan berupa pembayaran restitusi yang harus dibayar oleh para terdakwa. Menurut Agam, perhitungan restitusi telah disesuaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan penilaian dari keluarga korban.
"Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian setelah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, adik Agam, Rizky Agam Syahputra, mengatakan akan menunggu putusan hakim untuk menyatakan kepuasan atas hukuman yang akan dijalani oleh para terdakwa.
Meski begitu, dia tetap menyampaikan apresiasinya kepada Oditur yang telah memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada dua dari tiga tersangka dalam kasus penembakan ini.
"Kami mengapresiasi untuk tuntutan itu dan kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir hakim," ujar Rizky.
Selain itu, dia juga mengatakan, para terdakwa bisa menyampaikan maaf kepadanya dan keluarga setelah perkara ini telah selesai.
"Seperti persidangan sebelumnya untuk permintaan maaf pada saat selesai perkara ini," tuturnya.
Diketahui, tiga terdakwa kasus penembakan bos rental, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun hingga seumur hidup. Ketiganya pun dituntut dipecat dari TNI Angkatan Laut.
Terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, terdakwa Rafsin dituntut berdasarkan pasal 480 KUHP tentang penadahan sehingga dia dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, dengan total Rp796.608.900.
Rinciannya, Bambang harus membayar sebesar Rp209.633.500 kepada korban meninggal dunia Ilyas Abdurahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka tembak Ramli.
Kemudian, untuk Akbar dan Rafsin dituntut membayar Rp147.133.500 kepada Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli. Khusus untuk Rafsin, jika tidak mampu membayar maka subsider 3 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher