tirto.id - Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, diagendakan menjalani sidang tuntutan yang dibacakan Oditur.
Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Pembacaan tuntutan," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelum pembacaan tuntutan, pengadilan telah memeriksa terdakwa dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penembakan ini.
Diketahui, penembakan ini terjadi di KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat Ilyas dan rombongan tengah mengejar mobil rental miliknya. Namun, Ilyas malah menjadi korban penembakan oleh tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut.
Para terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunhan.
Kemudian, untuk Rafsin, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga didakwakan kepada Bambang dan Akbar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama