Menuju konten utama

3 Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil akan Jalani Sidang Tuntutan

Tiga terdakwa, yang merupakan personel TNI AL, menjalani sidang beragendakan tuntutan kasus penembakan bos rental mobil, hari ini.

3 Terdakwa Penembak Bos Rental Mobil akan Jalani Sidang Tuntutan
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Sidang kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, diagendakan menjalani sidang tuntutan yang dibacakan Oditur.

Sidang tuntutan tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Sidang dilaksanakan secara terbuka.

"Pembacaan tuntutan," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelum pembacaan tuntutan, pengadilan telah memeriksa terdakwa dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penembakan ini.

Diketahui, penembakan ini terjadi di KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat Ilyas dan rombongan tengah mengejar mobil rental miliknya. Namun, Ilyas malah menjadi korban penembakan oleh tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

Para terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunhan.

Kemudian, untuk Rafsin, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga didakwakan kepada Bambang dan Akbar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama