Menuju konten utama

Anak Bos Rental Kembalikan Santunan bila Terdakwa Divonis Ringan

Keluarga bos rental akan mengembalikan santunan Rp100 juta, yang diterima keluarganya apabila ditujukan untuk meringankan terdakwa.

Anak Bos Rental Kembalikan Santunan bila Terdakwa Divonis Ringan
Anak bos rental mobil, Agam Muhammad Nasrudin (26) dan Rizki Agam Syahputra (24), menjelaskan adanya kronologi penembakan yang tidak disampaikan Polda Banten serta TNI dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, korban penembakan Anggota TNI AL, akan mengembalikan santunan Rp100 juta, yang diterima keluarganya apabila ditujukan untuk meringankan terdakwa.

Hal tersebut, disampaikan anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer, Jakarta Timur. Terdakwa dalan kasus ini yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Rachman, membacakan surat keterangan adanya silaturahmi dan pemberian santunan dari para terdakwa.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para terdakwa diwakili oleh para atasannya untuk memberikan santunan kepada keluarga Ilyas, yang kemudian diterima oleh Ibu Agam.

Kemudian, Agam dikonfirmasi oleh hakim terkait kebenaran dari silaturahmi tersebut. Kemudian, dia membenarkan bahwa ada pemberian santunan tersebut kepada keluarganya. Meski begitu, dia mengatakan akan mengembalikan uang Rp100 juta itu, jika ditujukan untuk meringankan hukuman para terdakwa.

"Bilamana di sini akan suruh mengembalikan, saya bersedia mengembalikan kembali yang penting tidak meringankan terdakwa ini, Yang Mulia," kata Agam, Selasa (4/3/2025).

Dia mengaku sedang tidak berada di rumah, saat pihak TNI AL datang kerumahnya. Hanya ada ibunya saat pihak TNI AL ke rumah mereka.

Agam mengaku sempat meragukan tujuan uang tersebut. Namun, karena ibunya menjelaskan bahwa uang tersebut hanya untuk santunan melalui telpon. Agam pun bersedia untuk menerima.

Agam mengatakan penyerahan uang tersebut juga telah disaksikan oleh RT setempat untuk mendampingi dan mendokumentasikan penyerahan uang tersebut.

Usai sidang, Agam kembali menegaskan bahwa akan mengembalikan uang tersebut jika diberikan untuk meringankan terdakwa.

"Kalau memang uang tersebut bertujuan untuk meringankan terdakwa, kami siap untuk mengembalikan uang tersebut ke satuannya, pihak terkait yang memberikan," kata Agam.

Diketahui, dalam kasus ini para terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunhan.

Kemudian, untuk Rafsin, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga didakwakan kepada Bambang dan Akbar.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama