Menuju konten utama

1 dari 5 Tembakan Anggota TNI AL Mengenai Dada Bos Rental Mobil

Bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, ditembak di bagian dada kanannya oleh prajurit TNI AL, KLK Bambang Apri, atas perintah Sertu Akbal Adli.

1 dari 5 Tembakan Anggota TNI AL Mengenai Dada Bos Rental Mobil
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Oditur Militer mengungkapkan arah lima tembakan yang dilakukan salah satu terdakwa kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak. Hal ini terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Ketiga terdakwa tersebut berasal dari TNI Angkatan Laut, yakni KLK Bambang Apri, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Dari ketiga orang tersebut, yang melakukan penembakan adalah Bambang atas perintah dan menggunakan senjata milik Akbar.

Penembakan tersebut, dilakukan oleh Bambang saat ketiga terdakwa disergap oleh pemilik rental CV Makmur Jaya Rental Mobil, Ilyas Abdurrahman, yang tewas tertembak saat ingin mengambil mobil miliknya yang dibawa oleh ketiga terdakwa tersebut.

Oditur menjelaskan, Bambang melakukan penembakan sebanyak lima kali ke berbagai arah, salah satunya ke Ilyas dengan jarak 1,5 meter.

"Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang) melakukan penembakan di Rest Area KM 45 terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07, Mayor Gori Rambe, dalam ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Gori menjelaskan tembakan pertama dan kedua dilakukan oleh Bambang ke arah kerumunan tim Ilyas yang akan menyergap. Tembakan ketiga, dilakukan oleh Bambang ke arah Ramli, orang yang turut mendampingi Ilyas, saat Ramli tengah memegangi Akbar yang telah kembali dari kamar mandi.

Tembakan keempat paling fatal, Bambang menembak ke arah Ilyas saat tengah berhadapan dengan jarak 1,5 meter, dan menyebabkan Ilyas meninggal dunia karena tembakan Bambang mengenai dada kanan Ilyas.

Tembakan terakhir, dilakukan Bambang ke arah atas untuk membubarkan massa yang berkumpul akibat tembakan sebelumnya mengenai Ilyas, si bos rental mobil.

Diketahui, kasus ini bermula dari Ajat Supriatna yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini meminjam sebuah mobil ke CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman.

Namun, Ajat malah menggelapkan sebuah mobil bermerek Honda Brio dan berakhir ditangan para terdakwa yang merupakan Anggota TNI Angkatan Laut ini. Terdakwa 3, Rafsin yang membeli mobil tersebut seharga Rp55 juta yang kemudian berakhir dengan penembakan.

Dalam dakwaannya, Oditur menjelaskan, Rafsin membeli mobil dari kenalan Bambang bernama Hendri. Kemudian, mobil tersebut diserahkan kepada Rafsin yang ditemani oleh dua terdakwa lainnya.

Kemudian, Ilyas bersama timnya melacak keberadaan mobil rental tersebut melalui GPS yang masih aktif dan terlacak berada di sekitar Pandeglang Banten.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas bersama timnya, menyergap mobil tersebut, di rest area KM 45, namun malah terjadi keributan hingga berakhir dengan penembakan yang dilakukan oleh Bambang atas perintah Akbar kepada Ilyas dan Ramli yang turut mendampingi Ilyas.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto