tirto.id - Terdakwa kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, KLK Bambang Apri, terlihat tertunduk saat menjalani sidang perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Oditur Militer itu digelar di Pengadilan MIliter II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Bambang Apri Atmojo, yang duduk berdampingan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, terus menundukkan kepala seraya mendengarkan surat dakwaan dalam ruang sidang.
Usai Oditur membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Militer, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menegur Bambang yang terus menunduk dalam persidangan.
"Kamu lagi sakit?" kata Arif kepada Bambang dalam ruang sidang.
"Siap, tidak," jawab Bambang.
Hakim Arif, lantas menegur Bambang, yang menunduk saat pembacaan surat dakwaan.
"Tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," tegur Hakim Arif.
Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah mendengar dengan jelas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur. "Siap," kata ketiga terdakwa seremapak menjawab.
Hakim kembali menanyakan kepada Bambang, apakah telah mendengarkan dan memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh Oditur. Namun, Bambang hanya menjawab kata "siap" tanpa menjawab pertanyaan dari hakim.
Oditur menyatakan telah memiliki cukup alasan untuk menghadapkan ketiga terdakwa pada sidang dakwaan.
Dalam dakwaanya, Oditur menyatakan para terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal primer yakni 340 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunhan.
Kemudian, untuk terdakwa Rafsin, didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga didakwakan kepada Bambang dan Akbar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama