tirto.id -
"Dari hasil pemeriksaan saksi tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksma) Samista, di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Dua dari tiga pelaku anggota TNI AL tersebut dikenai pasal pembunuhan berencana dengan dengan dakwaan primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dakwaan subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 KUHP juncto Ayat 55 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana, ketiga tersangka langsung dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dengan ditetapkannya pasal pembunuhan berencana, dua tersangka dapat dijatuhi hukuman mati bila terbukti dalam persidangan. Samista menjelaskan bahwa TNI AL menyangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena tersangka memiliki jeda waktu untuk melakukan pembunuhan. Hal itu didapat dari keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Ketika pembunuhan biata itu tersangka tidak ada jeda, untuk berpikir, ini ada jeda untuk berpikir," katanya.
Sebelum diserahkan ke oditur, Puspomal telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, pistol dengan lima butir selongsong peluru, baju korban dan bukti transfer. Samista juga menyebut ada sejumlah bukti lain yang telah ditemukan pihaknya dan kini telah diserahkan kepada pihak oditur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono, menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang tidak dikenai pasal pembunuhan berencana akan dikenakan dengan pasal 480 KUHP atau pasal penadahan.
"Satu orang yang tidak terkait," kata Riswandono.
Ridwandono menjanjikan bahwa berkas perkara pembunuhan bos rental mobil tersebut akan segera disidangkan dalam waktu 2 pekan. Dia berjanji bahwa sidang akan terbuka untuk umum dan pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak pengadilan militer.
"Maksimal kami sudah koordinasi dengan staf, dua minggu mudah-mudahan sudah selesai di odituriat," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama