tirto.id - Amnesty Internasional Indonesia menilai aksi penembakan bos rental mobil berinisial IA adalah bentuk pelanggaran HAM. Penembakan yang mengakibatkan IA meninggal dunia itu dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial BA.
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (7/1/2025).
Usman Hamid menerangkan, pelaku yang merupakan anggota TNI AL itu harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menilai, proses peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan.
"Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tutur Usman Hamid.
Revisi tersebut, ujar Usman, harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Menurut dia, hanya dengan langkah tersebut, seluruh masyarakat dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban. Selain itu, juga bisa mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.
"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri. Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup," ucap dia..
Dia menambahkan, lingkaran impunitas harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat.
Usman Hamid juga mendorong agar penggunaan kata oknum tidak lagi digunakan. Sebab, cenderung memberikan pandangan bahwa TNI maupun Polri sebagai institusi dari pelaku penembakan, hendak lepas tangan.
"Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya," ujar dia.
Di sisi lain, Usman Hamid juga meminta bahwa anggota Polri yang melakukan kelalaian dalam mencegah terjadinya penembakan menjadi perhatian serius. Baginya, kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher