tirto.id - Anak bos rental mobil yang menjadi korban penembakan mengungkap bahwa anggota SPKT Polsek Cinangka sempat menuding bahwa senjata api pelaku penggelapan adalah palsu. Padahal, senpi itu akhirnya ditembakan kepada IA selaku pemilik rental, hingga merenggut nyawanya.
Agam Rizky yang merupakan anak IA menceritakan bahwa anggota SPKT Polsek Cinangka awalnya menanyakan bagaimana ciri-ciri senpi yang ditodongkan pelaku. Lalu, dia menjelaskan bahwa senpi itu mirip dengan bentuk air softgun.
"Ya sudah kamu susul aja ke sana," kata petugas SPKT Polsek Cinangka sebagaimana diceritakan Agam, Senin (6/1/2025).
"Terus gimana pak? Dia kan bawa pistol?" kata Agam.
"Ah paling itu cuma pistol bohongan," kata anggota piket saat itu seperti diperagakan Agam.
Menurut Agam, karena saat itu dirinya melihat bahwa GPS mobil kembali menunjukkan adanya perjalanan, dia dan keluarganya langsung bergerak mengikuti. Sesampainya di KM 45 Tol Jakarta-Merak, kata Agam, mereka mencoba mengajak berbicara anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu AA.
Dijelaskan Agam, saat itu pihaknya mencoba memberitahukan AA bahwa mobil itu adalah milik rental. Namun, AA menyuruh mereka minggir dan mengancam akan menembak.
"Minggir kamu, saya tembak ke kamu. Kalau enggak saya tabrak," ucap AA sebagaimana dicontohkan Agam.
Disebutkan Agam, saat itu ayahnya langsung meminta agar AA tenang dan berbicara di warung kopi. Kendati demikian, mobil yang dikendarai anggota TNI AL lain, yakni BA dan RH, justru menabrak korban dilanjutkan dengan penembakan.
Atas peristiwa itu, Propam Polda Banten memberikan sanksi etik kepada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dua anggotanya bernama Bripka Dedi Irwanto dan Brigadir Deri Andriani. Sanksi itu diberikan lantaran telah mengabaikan permohonan pendampingan bos rental mobil saat hendak mengejar kendaraan yang digelapkan.
Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, disanksi karena tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik. Sementara Brigadir Deri dan Bripka Dedi sebagai anggota piket tidak menyampaikan secara utuh informasi permohonan pendampingan.
"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga yang paling berat itu PDTH (Pemberhetian Tidak Dengan Hormat)," kata Suyudi dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto