Menuju konten utama

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Disebut di Dakwaan Tom Lembong

Eks Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan disebut mengajukan surat permohonan impor gula kepada Tom Lembong sebanyak 500 ton.

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Disebut di Dakwaan Tom Lembong
TB Hasanuddin dan Anton Charliyan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Nama mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, disebut dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pada 2016, Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pembina Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol) mengajukan surat permohonan izin impor gula kepada Tom Lembong.

Jaksa menyebut permintaan ini dilakukan oleh Anton bersama dengan Felix Hutabarat yang merupakan Ketua Induk Koperasi Kartika.

"Dengan dalih operasi pasar bagi anggota TNI-Polri beserta keluarganya sebagaimana 500 ribu ton," kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Meski merespons surat permohonan tersebut, JPU mengatakan, Tom Lembong hanya mengizinkan untuk melakukan impor gula sebanyak 50 ribu ton.

Impor gula tersebut, diizinkan untuk digunakan dalam operasi pasar gula hingga 31 Desember 2016.

Pada Juni 2016, Anton yang mewakili Puskoppol dan PT Berkah Manis Makmur yang diwakili oleh Hans Falita Hutama mengatakan kerja sama pengadaan gula kristal mentah (GKM) sebanyak 50 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi.

Kemudian, atas kerja sama tersebut, Albert Tobubo selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur atas perintah dari Hans, mengajukan permohonan impor gula ke Kementerian Perdagangan pada Juni 2016, sebanyak 20 ribu ton.

Jaksa menjelaskan tanpa adanya rapat koordinasi, Tom Lembong meminta kepada mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Supri, menandatangani persetujuan impor untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal Putih kepada PT Berkah manis Makmur, yang merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak sesuai dengan izin industrinya.

Kemudian, Jaksa mengatakan PT Berkah Manis Makmur telah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor senilai Rp15,6 miliar untuk jumlah 20 ribu ton.

Sedangkan, seharusnya dia membayar bea masuk dan PDRI senilai Rp29 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian senilai Rp13,3 miliar.

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula pada 2015-2016, kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak layak untuk melakukan impor.

Jaksa mendakwa, Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dan telah memperkaya 10 pihak swasta dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto