Menuju konten utama

3 CASN Mengadu ke Ombudsman: Belum Jadi PNS Saja Sudah Dirugikan

Tiga CASN mendatangi Ombudsman RI mengadukan penundaan pengangkatan ASN yang baru akan dilakukan pada Oktober 2025 mendatang.

3 CASN Mengadu ke Ombudsman: Belum Jadi PNS Saja Sudah Dirugikan
Tiga Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mendatangi Ombudsman RI, untuk mengadukan soal penundaan pengangkatan ASN di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Tiga calon aparatur sipil negara (CASN) mendatangi Ombudsman RI mengadukan penundaan pengangkatan ASN yang baru akan dilakukan pada Oktober 2025 mendatang. Ketiga CASN itu, yakni Ahmad, Eka, dan Ikhsan,

Eka menyebut para CASN di Indonesia bahkan belum berstatus ASN, tetapi telah dirugikan negara.

"Kita sebelum jadi PNS saja sudah dirugikan," kata Eka kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Ahmad mengatakan, mereka menyampaikan ke Ombudsman bahwa penundaan ini bukan hanya mengalami kerugian waktu, tenaga, tetapi juga materiel.

"Jadi kami merasa bahwa aturan penundaan ini terlalu terburu-buru dan terlalu mendadak juga, apalagi ini 1 bulan sebelum, kurang dari 1 bulan sebelum TMT, yang mana kami yang teman-teman yang sebelumnya bekerja di swasta itu ya memang harus resign," kata Ahmad.

Ahmad menganggap penundaan ini menimbulkan pengangguran baru yang semu, dengan kerugian yang bermacam-macam.

"Ada yang kerugian sudah terlanjur resign, ada yang harus bayar pinalti, ada yang sudah terlanjur beli tiket pesawat dan nggak bisa di-refund, ada yang sudah terlanjur pindah ke lokasi penempatan, macam-macam," ucap Ahmad.

Dalam kesempatan ini, Eka juga turut menyampaikan keluhan dari para CASN lainnya yang diterima oleh mereka. Para CASN, kata Eka, mengalami kerugian secara mental dan finansial.

"Yang pertama itu sudah resign dari kerjaan sebelumnya, sudah menganggur lama, sudah cuti kuliah, sudah mengundurkan diri dari kampus, sudah bayar penalti pekerjaan sebelumnya, sudah pindah domisili, sudah bayar kosan, sudah beli tiket pesawat, sudah menolak beasiswa, terpaksa berhutang," tutur Eka.

"Menolak pekerjaan proyek, anak akan sekolah, sekolah anak sudah dipindahkan, banyak cicilan, KPR, rumah, motor, tabungan menipis, sudah beli tiket bus, membiayai keluarga, sandwich generation, keadaan ekonomi, malu, tertekan secara sosial, rasa bersalah terhadap keluarga, mental breakdown, dan kehilangan motivasi untuk mengabdi," tambah Eka.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan Ombudsman RI menyarankan kepada mereka untuk menunggu Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengambil langkah selanjutnya.

Ahmad juga menyebut, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mendampingi para CASN dalam menghadapi masalah ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengusulkan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diundur. Usulan ini dia layangkan kepada para jajaran Anggota Komisi II DPR RI.

“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Meski demikian, Rini tetap memastikan bagi seluruh pelamar yang lolos seleksi CASN 2024 akan tetap diangkat menjadi ASN, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga artikel terkait CASN 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama