Menuju konten utama

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BGN

PT YAT merupakan perusahaan penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BGN
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Syarief menerangkan dalam kasus ini, tersangka Andrew pada 2025 selaku komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Pertemuan itu bertujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, kata dia, Andrew mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Kemudian, tersangka secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

"Padahal, PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," tutur dia.

Lebih lanjut, Syarief menyampaikan, karena perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andrew bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT ASE. Kemudian, dilakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.

"AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark-up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ungkap dia.

Syarief juga mengatakan tersangka Andrew secara melawan hukum mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Tersangka kemudian disangkaan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP.

"Dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi