Menuju konten utama

Bos Blueray Kenal Pegawai Bea Cukai via Anggota BPK Nyoman Adhi

John Field juga mengakui bertemu petinggi Bea Cukai di salah satu restoran daerah Kelapa Gading, tetapi tidak mengeluhkan soal impor saat pertemuan.

Bos Blueray Kenal Pegawai Bea Cukai via Anggota BPK Nyoman Adhi
Jaksa penuntut umum KPK saat menunjukkan wajah Nyoman Adhi Suryadnyana eks pegawai Bea Cukai yang kini berpindah menjadi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku berkenalan dengan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai lewat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui, Nyoman sempat aktif sebagai pegawai bea cukai sebelum menduduki jabatan sebagai Anggota BPK.

"Baik. Izin Majelis, Pak Nyoman ini setelah kami juga cek datanya di Google, beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan," tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada John Field selaku terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi di lingkungan beka cukai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

"Iya," jawab John Field.

"Jadi betul ya Pak Nyoman Adhi?" tanya jaksa.

"Nama lengkapnya saya tidak tahu, saya tahunya Pak Nyoman," jawab John.

JPU lalu bertanya kepada John Field apakah dirinya mendapat kontak para petinggi Bea Cukai dari Nyoman. John mengaku lupa mengenai hal itu. Namun, JPU menunjukkan kontak yang tersimpan dalam gawai milik John Field selalu diimbuhi dengan nama Nyoman.

"Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal ya tadi, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini," kata jaksa.

John Field mengakui dirinya mendapat akses ke petinggi Bea Cukai di salah satu restoran daerah Kelapa Gading. JPU kemudian mencecar John Field apakah sudah menyampaikan keluhan kendala impor barang dalam pertemuan yang digelar pada 2025 tersebut. Namun, John selaku terdakwa dalam kasus ini membantah tudingan tersebut. Dia memastikan pertemuan tersebut hanya perkenalan semata tanpa kepentingan lainnya.

"Nah kemudian pada saat tadi ketemu di resto Kelapa Gading itu, di salah satu resto di Kelapa Gading, apa yang Pak Jon sampaikan? Apakah juga uneg-unegnya sama sebagaimana yang tadi disampaikan tim advokat, kaitan kegiatan usaha khususnya?" tanya jaksa.

"Jadi waktu itu, apa perkenalannya, cuma kenal saya sebagai pemilik Blueray, apa yang saya kerjakan, saya kasih tahu dia semua," tegasnya.

Dalam dakwaan, selain John Field, terdapat Manajer Operasional Blueray Cargo, Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri. Mereka didakwa memberi kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dollar Singapura. Untuk menyerahkan uang tersebut, jaksa menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.

Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher