Menuju konten utama

Kejagung Bongkar Aliran Korupsi Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejagung bongkar rincian aliran dana suap dan rumah mewah eks Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait kasus korupsi pertambangan nikel Sultra.

Kejagung Bongkar Aliran Korupsi Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rincian aliran uang panas dan aset yang diterima eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Aliran dana miliaran rupiah hingga rumah mewah tersebut diduga sebagai imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI), Laode Sunarwan Oda, melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, melalui Lukman Malanuang.

"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Ditambahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP. Seluruh pemberi gratifikasi itu akan diungkap dalam persidangan Hery mengingat pelimpahan dirinya sudah dilakukan.

"Semua [pemberi gratifikasi] di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung [memberikan] kepada yang bersangkutan. Tentu akan kita dalami. Ini yang sudah pasti dulu kita pastikan," ucap Syarief.

Dalam kasus ini, penangkapan Hery Susanto bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Dalam tahap awal, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian kegiatan seperti pemanggilan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana.

Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, diduga terlibat dalam praktik pengaturan yang menguntungkan salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, khususnya terkait persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas intervensi tersebut.

Kemudian, penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Dirut PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Senin (11/5/2026) malam. Penangkapan dilakukan dilakukan setelah dia mangkir dari dua kali pemanggilan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah