Menuju konten utama

Kortastipidkor Sita Dokumen PTPN XI usai Geledah Jatim 9 Jam.

Usai geledah 3 lokasi di Jatim terkait korupsi PTPN XI, Kortastipidkor Polri sita 3 kontainer dokumen untuk analisa dan gelar perkara penetapan tersangka.

Kortastipidkor Sita Dokumen PTPN XI usai Geledah Jatim 9 Jam.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menggeledah kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, Selasa (9/6/2026). ANTARA/HO-Dadang

tirto.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tiga kontainer dokumen serta sejumlah perangkat elektronik usai menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Penggeledahan maraton selama sembilan jam ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi proyek pabrik gula PTPN XI yang melibatkan PT Multinas Indonesia dan PT Barata Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membeberkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi terintegrasi engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) pada proyek Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

"Penggeledahan kurang lebih sembilan jam," ujar Yusuf dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (10/6/2026).

Yusuf bilang, penggeledahan berlangsung di Surabaya dilakukan di rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1 dan di kantor PT Multinas Indonesia. Sedangkan di Gresik, penggeledahan dilakukan di PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Yusuf menegaskan, penyidik memang hanya mencari dokumen dan berkas terkait perkara dalam kasus ini.

"Disita tiga kontainer dokumen, satu PC/CPU, dan satu laptop. Untuk penggeledahan kita memang fokus pada dokumen dan komputer ya," ungkap Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk dianalisa. Kemudian, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Ditegaskan Yusuf, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan lokasi penggeledahan.

"Untuk Pak Tjahjadi [Direktur Utama PT Multinas Indonesia] sudah diperiksa sebelumnya," tutur Yusuf.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Wijaya Karya (WIKA) pada hari yang sama. Penggeledahan berjalan sekitar tujuh jam.

"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email," ucap Katim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Gunawan, Selasa (8/6/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah