tirto.id - Tim Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, Selasa (9/6/2026). Penggeledahan maraton ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang merugikan keuangan negara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan penggeledahan dilakukan di Surabaya, Gresik, dan Jakarta. Namun, terdapat empat lokasi yang digeledah sejak pagi tadi hingga saat ini.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (9/6/2026).
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan di Jakarta di kantor Wijaya Karya (WIKA), Jalan D.I Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Di Surabaya dilakukan di rumah Tjahjadi Djajadibrata selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5/1 dan di kantor PT Multinas Indonesia.
Sedangkan di Gresik, penggeledahan dilakukan di PT Barata Indonesia, Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur. Nantinya, hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan tersangka.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi,” ungkap dia.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, untuk penggeledahan di kantor WIKA masih dilakukan di lantai 3. Penggeledahan sudah berjalan sekitar 3 jam.
Sampai saat ini, belum diketahui penggeledahan dilakukan di ruang siapa saja meski informasi beredar menyebut di sejumlah ruangan petinggi WIKA. Dari pantauan situasi sekitar, pihak WIKA terlihat kooperatif dan suasana gedung tetap kondusif seperti tak ada kegiatan apapun.
Sebelumnya, Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa dalam proyek tersebut beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor, gagal dipenuhi. Padahal, dalam pelaksanaannya, proyek besar tersebut melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka." ungkap Cahyo dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/1/2025).
Cahyono menjelaskan, proyek ini dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Kemudian, mendapat tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































