Menuju konten utama

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan

KPK resmi memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di bank Himbara dan BUMN telekomunikasi.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan notifikasi perbankan di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/6/2026) dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Ia juga mengatakan sprindik umum tersebut baru diterbitkan pada Jumat ini.

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Catur Budi Harto (CBH) dan Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS), Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah