Menuju konten utama

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya ajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. KPK menyatakan siap hadapi dan sedang menyusun argumentasi hukum.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengumpulan uang THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa menetapkan tersangka [Syamsul Auliya Rachman oleh KPK]," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu (3/6/2026) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara, petitum permohonan belum dapat ditampilkan. Sidang perdananya, akan digelar pada Rabu (17/6/2026) di ruang sidang 5.

KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan Syamsul. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tim biro hukum KPK akan menyiapkan seluruh bahan dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut," kata Budi.

Budi memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum.

Meski begitu, Budi menyebut, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Syamsul sebagai salah satu instrumen hukum yang telah tersedia untuk menguji aspek prosedural penegakan hukum.

Oleh karena itu, KPK memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum ini. Budi juga meminta kepada masyarakat untuk turut mengawal dan mencermat jalannya proses hukum ini secara objektif.

Diketahui, dalam kasus ini, Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang THR kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap. Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan, Syamsul mematok besaran THR Rp75 juta sampai Rp100 juta dari tiap SKPD. Pengumpulan uangnya dilakukan melalui Sadmoko yang juga mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR yang haus disiapkan oleh Syamsul bagi pihak eksternal.

Syamsul kemudian memerintahkan Sadmoko untuk meminta uang pada tiap SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Masing-masing, terdiri dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.

Namun, dalam realisasinya, pemerasan pada tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta sampai Rp100 juta. Kondisi ini dipengaruhi oleh anggaran yang ada tiap SKPD berbeda-beda.

Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Darma [FER] selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dengan total mencapai Rp610 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah