tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum berencana mengisi kekosongan jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah Silmy Karim terjerat kasus dugaan korupsi. Menurutnya, posisi tersebut untuk sementara akan dibiarkan kosong sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah terkait kebutuhan pengisian jabatan wakil menteri di kementerian tersebut.
“Belum ada, belum ada,” kata Prasetyo di Gedung DPR-RI, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat wakil menteri yang sedang menjalani proses hukum, roda pemerintahan di kementerian terkait tetap dapat berjalan normal karena tugas dan fungsi utama masih dijalankan oleh menteri.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wakil menteri yang sedang berproses hukum, karena posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan normal,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi sebelum memutuskan apakah jabatan tersebut perlu diisi kembali atau tidak.
“Nanti kita lihat. Kalau memang kebutuhan kita hitung dan perlu dilakukan penguatan dengan menunjuk wakil menteri, itu nanti kita lihat setelah evaluasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menanggapi rumor yang menyebut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. Ia tidak membenarkan maupun membantah kabar tersebut dan hanya menyebut wacana itu masih dalam tahap pembahasan.
“Sedang didiskusikan, sedang didiskusikan,” ujarnya saat ditanya mengenai isu tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah atau masih menjabat di Kementerian Imipas dalam kasus dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian.
Dalam perkara tersebut, Silmy diduga menerima bagian rutin dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebesar sekitar Rp100 juta per pekan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024.
Menanggapi kasus yang menjerat Silmy, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjauhi praktik korupsi dan pelanggaran hukum.
“Berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita adalah melawan tindak pidana korupsi. Dan itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga,” kata Prasetyo.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































