Menuju konten utama

Kasus Pemerasan Kemnaker & Kemen Imipas: Serupa, tapi Tak Sama

Kasus pemerasan agen asing itu, berpangkal dari urusan yang sama yaitu legalitas warga asing, tetapi memiliki siasat berbeda. Lantas, apa perbedaannya?

Kasus Pemerasan Kemnaker & Kemen Imipas: Serupa, tapi Tak Sama
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia selalu menjadi celah bagi perilaku koruptif para pemangku kepentingan yang culas. Sejak pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sampai perpanjangan izin tinggal, praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) selalu melekat dalam rantai birokrasi.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua skandal pemerasan dalam setahun terakhir, yakni di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kasus pemerasan agen asing itu, berpangkal dari urusan yang sama yaitu legalitas warga asing. Praktik rasuah tersebut dimainkan dengan modus berbeda: jika pejabat di Kemnaker memilih taktik 'sandera dokumen' secara manual, sementara jaringan eks Dirjen Imigrasi Silmy Karim cs justru mengomersialisasi sistem digital lewat prinsip 'setiap klik ada harganya'.

Pada 2025, KPK membongkar praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melibatkan bekas Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel cs.

Delapan orang aparatur sipil negara (ASN) kementerian tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang melakukan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar pada kurun waktu 2017-2025.

Teranyar, KPK telah menetapkan Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, serta tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus RPTKA Kemnaker inilah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik busuk Silmy Karim cs. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pemerasan di lingkup Kementerian Imipas itu merupakan hasil kolaborasi data dari berbagai sumber, termasuk laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihak KPK menyoroti temuan transaksi mencurigakan dari PPATK yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025. Dari 96 rekening bank yang diperiksa, ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).

Oleh karenanya, Silmy kini disangkakan dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pindad itu diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar bersama para tersangka lainnya.

Lantas, apa saja yang menjadi perbedaan dalam kedua kasus yang sama-sama ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut?

Kasus Kemnaker: Pemerasan Terhadap Agen Pengurusan Izin TKA

Kasus pemerasan di lingkup Kemnaker berada pada tahap awal pengadaan TKA, saat agen perusahaan hendak mengurus perizinan RPTKA.

Sidang Tuntutan Korupsi Sertifikat K3 di Kemnaker

Sidang tuntutan korupsi kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Nur Haris Arhadi, menyatakan, delapan terdakwa meminta para agen perusahaan untuk memberikan uang sampai barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Delapan orang terdakwa tersebut di antaranya adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.

JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.

Dalam pertemuan, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA) dan apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

JPU menuturkan para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype.

Belakangan, dalam sidang putusan, delapan ASN Kemnaker itu menghadapi nasib yang berbeda-beda. Hakim menjatuhkan vonis mulai dari 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada mereka.

Kasus Kementerian Imipas: Pungli Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Imipas, praktik pemerasan terjadi saat pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi kementerian tersebut. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung secara terstruktur sejak 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kasus ini tidak melibatkan individu secara personal, melainkan jaringan pejabat dari level pimpinan hingga staf teknis. Modus operandi yang digunakan adalah sengaja mempersulit permohonan agar pemohon terpaksa memberikan biaya tambahan.

Konpers kasus korupsi Wamen Imipas Silmy Karim

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd

"Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis kemarin.

Menurut Setyo, para pelaku memanfaatkan celah pada sistem digitalisasi pelayanan keimigrasian dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Pemohon yang mengajukan izin tinggal melalui biro jasa kerap mendapati dokumen mereka ditolak atau dipersulit tanpa alasan yang jelas. Agar proses berjalan, pemohon diwajibkan membayar "biaya klik" di tingkat kantor wilayah, lalu kembali dimintai biaya tambahan saat proses verifikasi di tingkat pusat.

Alur perintah dalam praktik ini diduga mengalir dari pejabat tinggi hingga ke pelaksana teknis.

Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga meminta jatah saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024. Perintah tersebut diteruskan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada sejumlah kasubdit dan staf untuk menarik pungli.

KPK tetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

Praktik ini meliputi berbagai pengurusan, seperti perpanjangan izin, alih status, pembaruan domisili, hingga izin tinggal untuk keluarga (dependent).

Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening pengepul yang dikelola oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Secara total, sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas telah menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan aset, uang tersebut juga digunakan untuk mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan sumber dana.

KPK memastikan unsur pemerasan telah terpenuhi karena para pemohon dalam posisi terpaksa untuk memberikan uang demi mendapatkan hak layanan mereka.

"Kami melihat korupsi pada sektor ini memberikan efek buruk bagi ekonomi Indonesia karena menyangkut seluruh aktivitas warga negara asing yang masuk, bekerja, maupun menetap di Indonesia," ujar Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Bagus Bramantyo (BGS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Bernardiansyah (GST).

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama