Menuju konten utama

Sudewo Ngaku Kangen dan Minta Doa Warga Pati usai Diperiksa KPK

Sudewo juga menyampaikan harapan agar program pembangunan di Pati berjalan lancar.

Sudewo Ngaku Kangen dan Minta Doa Warga Pati usai Diperiksa KPK
Bupati Pati nonaktif, Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyampaikan kerinduannya terhadap warga Kabupaten Pati usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Dia juga memberi salam dan berharap segala program pembangunan di Pati berjalan lancar.

“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar,” ujar Sudewo ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (16/4/2026).

Dia mengakui kondisinya sehat dan meminta saling mendoakan. “Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa,” kata dia.

Untuk diketahui, Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Sudewo sempat diperiksa di Polres Kudus sebelum akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2026).

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

Kasus ini bermula pada akhir 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, dua Korcam, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing dan menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes untuk kemudian diserahkan kepada Abdul yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah