tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, total uang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para Calon Perangkat Desa (Caperdes) di lingkungan Pemkab Pati, bisa mencapai Rp50 miliar. Kasus itu sudah menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, total uang tersebut bisa terkumpul apabila dugaan pemerasan dilakukan di seluruh Kecamatan di Pati. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan saat konferensi pers penetapan Sudewo Dkk sebagai tersangka, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang disebut sebagai uang hasil pemerasan terhadap Caperdes di Kecamatan Jaken saja.
"Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, saya koreksi, ada 21 Kecamatan. Di mana saat ini ada 601 formasi perangkat desa yang kosong, atau akan diisi pada Maret 2026. Di mana pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati juga sudah melakukan pembahasan bersama Tim 8 untuk rencana pengisian formasi perangkat jabatan, perangkat desa di 601 posisi tersebut yang ada di 21 kecamatan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
"Nah, dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan. Dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," tutur dia
Oleh karena itu, Budi menyebut, dugaan pemerasan di Kecamatan Jaken yang melatarbelakangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo, bersama tiga kepala desa lainnya, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan di kecamatan lain. Selain itu, kata Budi, kegiatan OTT ini juga bisa menjadi pencegah, agar modus yang sama tidak dilakukan di wilayah lainnya.
Lebih lanjut, Sudewo tidak melakukan pemerasan sendirian, dia memerintahkan orang kepercayaannya yang tergabung dalam Tim 8, yaitu para Kades di Pati untuk melakukan pengumpulan uang dari para Caperdes. Budi menyebut, sebagian pengepul telah mengembalikan uang kepada Caperdes yang sebelumnya telah diperas.
"Ya, ini juga kami mendapatkan informasi, sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa mengembalikan kepada para calon perangkat desa. Nah ini, kami mengimbau untuk pengembaliannya nanti silakan kepada penyidik KPK, sehingga ini juga bisa menjadi barang bukti untuk nanti dilakukan pengembangan penyidikannya. Karena memang dari satu kecamatan ini, kami juga menduga ada modus-modus tindak pidana korupsi serupa yang dilakukan di wilayah-wilayah lainnya," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo sebagai Bupati Pati, memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























