tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama Tim 8 terhadap calon perangkat desa (caperdes) tidak dilakukan secara diam-diam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Tim 8 atau penyambung tangan Sudewo, mengumumkan secara terbuka tarif jabatan perangkat desa kepada para warga.
"Di mana tarif tersebut juga diumumkan kepada para warganya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Tarif yang diumumkan kepada warga adalah Rp165 juta untuk jabatan kepala urusan (kaur) atau kepala seksi (kasi) serta Rp225 juta untuk jabatan sekretaris desa (sekdes).
Harga tersebut, kata Budi, merupakan hasil mark up dari para Kades yang bertugas sebagai pengepul uang. Dia menyebut, sebelumnya Sudewo mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan.
"Pada Desember 2025, SDW bersama tim 8 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa, dengan mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan," ujar Budi.
"Namun kemudian oleh para pengepul, tarif di-mark up menjadi Rp165jt untuk jabatan kaur atau kepala seksi, dan Rp225 juta untuk jabatan sekdes atau carik," tambah Budi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sudewo bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan, sebagai tersangka.
Sudewo Dkk ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pati, Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari para tersangka. Uang tersebut, diduga merupakan uang hasil pemerasan kepada para Caperdes di Kecamatan Jaken.
KPK memastikan masih akan terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo Dkk di wilayah lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































