tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK mengatakan para Anggota DPR RI Komisi V periode 2019-2024 termasuk di dalamnya.
Hal ini, disampaikan usai KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima aliran uang saat masih menjadi Anggota Komisi V DPR RI tahun 2020-2024.
"Mengingat sejumlah saksi juga masih terus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini. Baik untuk menerangkan pihak-pihak yang diduga berperan maupun yang menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Kamis (22/1/2026).
Budi mengatakan, penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Dia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memantau perkembangannya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, sebagai Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo bertugas mengawasi sejumlah mitra yang salah satunya adalah Kemenhub. Hal itu, menjadi awal penerimaan aliran uang oleh Sudewo.
Sebelumnya penetapan sebagai tersangka, Sudewo telah dua kali diperiksa sebagai saksi pada Agustus dan September 2025 lalu.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Status Sudewo sebagai tersangka dalam kasus DJKA terungkap saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Dalam perkara itu Sudewo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diduga melakukan pemeriksaan kepada para calon perangkat desa yang mendaftar.
Sudewo kini menjadi tersangka untuk dua kasus korupsi, satu saat menjabat anggota DPR tahun 2019-2024, satu lagi ketika menjabat Bupati Pati, sejak 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























