Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan status Hasto sebagai konsultan dalam kasus ini didapatkan dari data Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Menurut Jubir KPK, pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Jawa Timur bisa dijadwalkan ulang tanpa dibuatkan surat panggilan kedua.
Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jatim.
KPK menelusuri dugaan adanya kontraktor titipan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada proyek pengadaan barang dan jasa di BTP Kelas I Bandung.