tirto.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih bergulir hingga saat ini. Hingga Januari 2026, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka (19 individu dan dua korporasi).
Perkara ini bermula dari dugaan adanya pemberian suap kepada sejumlah pejabat DJKA oleh pihak swasta agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek pemerintah.
Seiring berjalannya penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan meluas ke berbagai pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah Indonesia.
Dua puluh satu orang yang menjadi tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak swasta atau kontraktor, hingga korporasi.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara, baik sebagai pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap terkait pengondisian pemenang proyek.
Rangkuman Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari dugaan adanya praktik pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Proyek-proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang besar dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat negara agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender maupun memperoleh pekerjaan proyek.
Sejumlah proyek yang menjadi objek penyidikan KPK antara lain:
- Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
- Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api
- Dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Modus Dugaan Korupsi DJKA
Menurut konstruksi perkara KPK, proses pengadaan proyek tersebut diduga tidak berjalan secara kompetitif karena sejak awal telah dilakukan pengondisian terhadap perusahaan yang akan menjadi pemenang.Dalam modus yang diduga dilakukan, pihak tertentu disebut melakukan rekayasa sejak tahap administrasi, penyusunan dokumen tender, proses evaluasi, hingga penetapan pemenang proyek.
Perusahaan yang ingin mendapatkan pekerjaan diduga harus memberikan sejumlah uang kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan. Besaran uang yang diberikan diduga berkisar antara 5 persen hingga 10 persen dari nilai proyek sebagai bentuk komitmen fee.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan adanya penerimaan uang oleh sejumlah pejabat di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan dari pihak swasta pelaksana proyek.
Penangkapan Pihak yang Terlibat
Pada 10 April 2023, menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Putu Sumarjaya (PUT) selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dari Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (PT IPA).Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Sehari kemudian, pada 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek DJKA.
Dalam rangkaian perkara tersebut, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK Badan Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari Dion Renato Sugiarto terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, pada periode Januari, Februari, hingga 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Barat diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari beberapa pihak swasta, antara lain Muchamad Hikmat (MUH) Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto dari PT Istana Putra Agung, serta Fahmi Arif Kurniawan dari PT Nazma Tata Laksana.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di wilayah Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam proyek lain, yakni Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera, KPK menduga Harno Trimadi (HRN) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA bersama Fadliansyah (FAD) selaku PPK menerima uang sekitar Rp1,1 miliar dari Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama Parjono (PAR) selaku Vice President perusahaan tersebut.
Uang tersebut diduga salah satunya diberikan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
KPK Tetapkan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan sejumlah pejabat negara dan pihak swasta sebagai tersangka.Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dua kelompok besar, yaitu penerima suap dari unsur pejabat DJKA dan pemberi suap dari pihak swasta atau kontraktor.
Para penerima suap kemudian disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK memperkirakan total uang yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
Setelah OTT, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Kementerian Perhubungan, kontraktor, konsultan proyek, hingga pihak perbankan. Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemberian fee proyek.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pola pemberian uang tidak hanya terjadi pada proyek yang menjadi objek OTT, tetapi juga meluas ke sejumlah proyek lain di lingkungan DJKA.
Pada 6 November 2023, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS).
Keduanya diduga melakukan pendekatan kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK untuk mengatur pemenang proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.
Pada 2024, penyidikan KPK berkembang ke pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengaturan proyek maupun pengamanan hasil pemeriksaan.
KPK mendalami dugaan adanya pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan oknum pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima aliran uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau mengamankan temuan tertentu.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka maupun pihak yang mengetahui proses pengadaan proyek.
Pada Juli hingga Agustus 2024, penyidikan juga berkembang ke klaster politik. KPK memanggil sejumlah tokoh sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau hubungan dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek DJKA.
Jumlah Tersangka Berkembang hingga 21 Orang
Pada 5 Juni 2024, KPK mengumumkan perkembangan besar dalam perkara DJKA dengan menetapkan lebih dari 10 tersangka baru serta dua korporasi.
KPK menduga tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang digunakan untuk memperoleh proyek pemerintah.
Dua perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Istana Putra Agung (PT IPA) dan PT Bhakti Karya Utama (PT BKU).
Pada 1 Desember 2025, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka dari klaster proyek wilayah Medan, yaitu: Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta.
Keduanya diduga terkait pengaturan proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp12,3 miliar. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang proyek melalui hubungan antara pejabat dan pihak swasta.
Memasuki awal 2026, jumlah tersangka dalam perkara DJKA berkembang menjadi sekitar 21 orang, termasuk pihak swasta, pejabat DJKA, ASN Kementerian Perhubungan, serta pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek.
Salah satu nama yang muncul dalam pengembangan perkara adalah Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI yang kemudian menjadi Bupati Pati nonaktif. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek-proyek perkeretaapian.
Pada 25 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam klaster proyek Medan. Muhlis Hanggani Capah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Pada Juli 2026, proses hukum masih berjalan terhadap beberapa pihak lain, termasuk persidangan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan tersebut, muncul keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang dari proyek DJKA kepada pihak lain.
Mantan PPK BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, menyebut adanya catatan aliran dana dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS) yang mencantumkan nama Muhammad Suryo, pemilik perusahaan rokok HS.
Dalam persidangan, disebut adanya dugaan penerimaan dana sekitar Rp9,5 miliar, namun hingga Juli 2026 status hukum Muhammad Suryo masih sebagai pihak yang disebut dalam persidangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dalam sidang Sudewo pada Juli 2026, mantan PPK DJKA Dheky Martin juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Gus Miftah yang disebut berasal dari aliran dana proyek. KPK menyatakan masih akan mendalami informasi tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Daftar Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Kasus Korupsi DJKA
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan:
1. Dion Renato Sugiarto (DIN) Terpidana
- Jabatan: Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)
- Peran: Pihak swasta/kontraktor yang terlibat dalam pengaturan pemenang proyek DJKA.
2. Muchamad Hikmat (MUH) Terpidana
- Jabatan: Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF)
- Peran: Pihak swasta yang terlibat dalam pemberian komitmen fee terkait proyek.
3. Yoseph Ibrahim (YOS) Terpidana
- Jabatan: Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023
- Peran: Terlibat dalam pengaturan pekerjaan proyek perkeretaapian.
4. Parjono (PAR) Terpidana
- Jabatan: Vice President PT KA Manajemen Properti
- Peran: Diduga terkait proses pengaturan proyek.
5. Asta Danika (AD) Tersangka
- Jabatan: Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
- Peran: Pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara.
6. Zulfikar Fahmi (ZF) Terdakwa
- Jabatan: Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)
- Peran: Kontraktor yang diduga terlibat dalam pemberian suap proyek.
7. Harno Trimadi (HNO) Terpidana
- Jabatan: Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan
- Peran: Pejabat DJKA mengetahui dan terlibat dalam pengaturan proyek.
8. Putu Sumarjaya (PUT) Terpidana
- Jabatan: Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah
- Peran: Terkait pelaksanaan proyek perkeretaapian.
9. Bernard Hasibuan (BEN) Terpidana
- Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah
- Peran: Terlibat dalam proses pelaksanaan proyek.
10. Achmad Affandi (AFF) Terpidana
- Jabatan: PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
- Peran: Terkait proyek perkeretaapian wilayah Sulawesi Selatan.
11. Fadliansyah (FAD) Terpidana
- Jabatan: PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- Peran: Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan perawatan jalur kereta api.
12. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) Terpidana
- Jabatan: PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Barat
- Peran: Terlibat dalam proses pengadaan proyek.
13. Budi Prasetyo (BP) Terpidana
- Jabatan: Ketua Pokja Pengadaan
- Peran: Berperan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan.
14. Hardho (H) Terdakwa
- Jabatan: Sekretaris Pokja Pengadaan
- Peran: Diduga membantu proses pengaturan pengadaan.
15. Dheky Martin (DM) Terpidana
- Jabatan: Pihak swasta/kontraktor
- Peran: Terkait pengembangan perkara proyek DJKA.
16. Sudewo (SDW) Terdakwa
- Jabatan: Pihak terkait dalam pengembangan perkara
- Peran: Diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara DJKA.
17. Muhlis Hanggani Capah (MHC) Terpidana
- Jabatan: ASN DJKA Kemenhub dan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024
- Peran: Terkait pengaturan pemenang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
18. Eddy Kurniawan Winarto (EKW) Terpidana
- Jabatan: Pihak swasta
- Peran: Bersama MHC melakukan pengondisian pemenang proyek DJKA wilayah Medan.
19. Reza Maullana Maghribi (RMM) Tersangka
- Jabatan: PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021-2022
- Peran: Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
20. Tersangka korporasi: PT Istana Putra Agung (PT IPA)
21. Tersangka korporasi: PT Bhakti Karya Utama (PT BKU)
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































