tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Karyawan PT Len Railways System (LRS), Ushadi Laksana, diduga berperan dalam pengumpulan fee proyek terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Ushadi sebagai saksi dalam kasus ini. Kata Budi, fee proyek yang dikumpulkan diduga diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.
"Yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu, artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
KPK juga memeriksa Pemilik PT Dwi Farita Fajar Kharisma dan PT Hapsaka Mas, Muhamad Hicmat, terkait administrasi barang bukti.
"Untuk pemeriksaan hari ini kepada saksi yang bersangkutan hanya terkait administrasi barang bukti," ujar Budi.
Hicmat sempat menjadi terdakwa dalam kasus di DJKA dan sudah divonis. Kata Budi, tidak ada aliran uang kepada Hicmat atas pengembangan kasus ini. Budi mengatakan Hicmat hanya dikonfirmasi soal administrasi barang bukti.
Sebagai informasi, PT Len Railways System merupakan anak perusahaan PT Len Industri (Persero) yang fokus pada persinyalan kereta api. Sementara itu, perusahaan Hicmat bergerak di bidang konstruksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reza Maulana Maghribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































