Menuju konten utama

KPK Periksa Karyawan PT Len Railway System terkait Kasus DJKA

Ushadi dan Hicmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

KPK Periksa Karyawan PT Len Railway System terkait Kasus DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karyawan PT Len Railways System, Ushadi Laksana dan Pemilik PT Dwi Farita Fajar Kharisma dan PT Hapsaka Mas, Muhamad Hicmat. Keduanya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi telah hadir dan masih menjalani proses pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

Diketahui, PT Len Railways System merupakan anak perusahaan PT Len Industri (Persero) yang fokus pada persinyalan kereta api. Sementara, perusahaan milik Hicmat bergerak di bidang konstruksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Harno Trimadi; Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama