Menuju konten utama

Sekda Riau Ungkap Perintah Pecat Ajudan Pribadi Abdul Wahid

Abdul Wahid memerintahkan Syahrial untuk membuat surat edaran kepada jajaran agar tidak melayani pihak yang mengatasnamakan gubernur.

Sekda Riau Ungkap Perintah Pecat Ajudan Pribadi Abdul Wahid
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi, Gubernur nonaktif, Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, (7/5/2026). Foto: Abdul Haris/ tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan terdakwa yang juga Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pernah memintanya untuk memecat ajudan pribadinya bernama Dahri karena diduga menerima uang dalam sejumlah urusan pemerintahan.

“Pak gubernur menelepon saya dan meminta mengingatkan seluruh kepala OPD untuk tidak melayani Dahri. Pak gubernur juga bilang dia sudah tidak memakai Dahri lagi,” ujar Syahrial dalam sidang pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (7/5/2026).

Tak lama kemudian, Abdul Wahid memerintahkan Syahrial untuk membuat surat edaran kepada jajaran agar tidak melayani pihak yang mengatasnamakan gubernur, terutama soal permintaan uang.

“Pak gubernur memerintahkan saya membuat surat edaran itu. Ditandatangani Gubernur dan diedarkan ke seluruh OPD," beber Syahrial saat ditanya oleh penasihat hukum Abdul Wahid di muka persidangan.

Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid juga menceritakan alasannya memberhentikan Dahri. "Saya diceritakan bahwa Dahri selama ini menyerahkan uang ke Pangdam disuruh Ferry," ungkapnya di akhir persidangan.

Lebih lanjut, Abdul Wahid menegaskan tidak tahu-menahu soal praktik yang dilakukan oleh ajudannya tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ispan Sutan Syahputra, membeberkan Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan lima pergeseran anggaran sepanjang tahun 2025. Diketahui, saat itu Ispan masih masih berstatus sebagai Plt Kepala BPKAD.

"Ketika saya Plt, saya mendapatkan informasi telah dilakukan pergeseran anggaran di Provinsi Riau sebanyak lima kali," kata Ispan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ispan bilang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp9,5 triliun. Ia mengungkapkan bahwa Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda, sempat menyerahkan uang Rp150 juta kepada pihak BPKAD.

"Pak Ferry ke ruangan saya hanya menyampaikan bahwa ada pesan dari pak Kadis," ujarnya.

Ketika ditanya Penasihat Hukum terdakwa Abdul Wahid soal apakah ada keterlibatan terdakwa dalam pemberian uang. "Tidak ada," tambahnya.

Ispan mengaku tidak menanyakan lebih lanjut dari mana asal uang tersebut. Saat didalami oleh majelis hakim, diketahui uang tersebut kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi APBD Perubahan 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Oktober 2025.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, uang tersebut kemudian dikembalikan melalui Inspektorat sebab diduga berkaitan dengan bantuan operasional dari Dinas PUPR-PKPP.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretaris Daerah Riau, Mardoni Akrom, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ispan Sutan Syahputra. Sidang selesai pada pukul 18.00 WIB dan akan dijadwalkan kembali pada 20 Mei 2026 mendatang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher