tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3, Fahrurozi, yang merupakan mantan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, karena menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berbelit.
Hal ini terjadi saat Fahrurozi diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan. Berdasarkan pemantauan, Fahrurozi memang banyak menjawab tidak tahu dan lupa atas pertanyaan yang dilontarkan JPU.
"Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini, tidak perlu menutupi-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu' saudara ini Dirjen," kata Hakim kepada Fahrurozi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/4/2026).
Hakim meminta Fahrurozi yang telah lama berkerja di Kemnaker dan menjabat sebagai Plt Dirjen ini, untuk memberikan jawaban yang jelas lantaran diyakini mengetahui sistem yang telah terjadi di Kemnaker.
"Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem," ujar Hakim.
Kata Hakim, jika Fahrurozi berterus terang dan membuat perkara ini semakin jelas, maka akan menjadi pertimbangan baik baginya baik dalam tuntutan maupun putusan.
"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," ucap Hakim.
Hakim menyebut, jika Fahrurozi terus menjawab tidak tahu kepada JPU, maka dapat dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan akan memberatkannya dalam perkara ini.
"Seorang pemimpin, perwira, ibarat kata saudara itu perwira. Prajurit itu kemarin sudah kami periksa. Kalau Saudara, 'Ya, sistem ini salah, saya ada di dalam sistem ini, seharusnya saya merombak sistem ini' harusnya kan begitu. Tapi dari tadi Saudara ditanya Penuntut Umum tidak tahu, tidak tahu" tutur Fahrurozi.
Kemudian, Hakim mengatakan Fahrurozi bahwa pemeriksaan ini merupakan kesempatan terakhirnya untuk membuat perkara ini semakin terang. Hakim juga meminta Fahrurozi memahami bahwa keterangannya akan dihubungkan dengan alat bukti lainnya.
"Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri, bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu," kata Hakim.
Diketahui, Fahrurozi menjadi terdakwa bersama mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dan 9 terdakwa lainnya. Fahrurozi diduga menerima sejumlah uang pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























