Menuju konten utama

Noel Menolak Jadi Saksi di Sidang Perkara Pemerasan K3 Kemnaker

Dari 11 terdakwa yang diminta kesediaannya menjadi saksi, hanya 6 orang yang bersedia.

Noel Menolak Jadi Saksi di Sidang Perkara Pemerasan K3 Kemnaker
Mantan Wamennaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM Indonesia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menolak menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan perizinan kesehatan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya Hakim Nur Sari Baktiana kepada Noel.

"Izin, Yang Mulia, saya tidak bersedia," jawab Noel.

Dalam persidangan tersebut, terdapat 11 terdakwa yang diminta kesediaannya menjadi saksi. Di antara mereka, hanya 6 orang yang bersedia jadi saksi.

Enam terdakwa tersebut antara lain Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Anitasari Kusumawati; Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Supriadi; pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menghormati keputusan para terdakwa, baik yang bersedia maupun tidak. Hal itu berlandaskan pada mekanisme penentuan saksi yang diatur dalam Pasal 218 dan 219 KUHAP baru.

"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing. Yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah, yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki. Kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ungkap jaksa.

Dalam keterangan terpisah usai sidang, Noel menyampaikan bahwa dirinya enggan menjadi saksi karena merasa tidak terlibat dalam perkara pemerasan tersebut. Dia berharap bisa memberikan keterangan saat agenda pemeriksaan terdakwa di agenda persidangan berikutnya.

“Enggak ada hubungannya dengan hukum saya, keterangan saya. Jadi, nanti kan ada keterangan terdakwa. Nah, itu aja yang paling mungkin bisa dijadikan sebuah fakta persidangan," kata Noel.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi