tirto.id - Pengajuan terdakwa Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, untuk menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker, menimbulkan perdebatan dalam persidangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Bobby yang juga terdakwa dan dikenal sebagai 'Sultan Kemnaker' ini, telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
"Untuk hari ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan pada persidangan sebelumnya, ada satu terdakwa mengajukan permohonan menjadi saksi mahkota. Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHAP dan kami buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut, dan sudah kami ajukan ke Ketua Pengadilan. (Atas nama) Irvian Bobby Mahendro," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, memastikan kepada Bobby apakah benar mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Kemudian, dibenarkan oleh Bobby.
Lebih lanjut, hakim memastikan kepada JPU apakah ada terdakwa lainnya yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Kemudian, JPU menjelaskan bahwa hanya Bobby yang mengajukan dan akan bersaksi untuk 10 terdakwa lainnya.
"Sampai saat ini sesuai dengan kita bicara hukum acara pidana yang baru, bahwa yang mengajukan permohonan itu hanya sampai ke tangan kami dan sudah kami ajukan ke pengadilan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya terdakwa Irvian Bobby Mahendro," kata Jaksa.
Atas penjelaskan dari Jaksa, Hakim mempersilahkan Irvian duduk di kursi saksi dan meminta terdakwa lainnya termasuk mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, duduk di sisi kuasa hukum masing-masing. Sementara, kuasa hukum Bobby diminta menunggu di kursi pengunjung sidang.
Namun, Bobby belum sempat diperiksa sebagai saksi mahkota, kuasa hukum Noel mengajukan keberatan salah satunya soal aturan dalam KUHAP baru yang menyebut saksi mahkota seharusnya adalah tersangka atau terdakwa yang memiliki peran sedikit dalam sebuah kasus.
Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan dan diskusi soal kelanjutan sidang hari ini. Perdebatan ini, terkait dengan penerapan KUHAP baru dalam proses persidangan.
Baik JPU maupun kuasa hukum mengeluarkan landasan masing-masing untuk mempertahankan pendapatnya. JPU menyatakan peran Bobby tidak jauh berbeda dari para terdakwa lainnya.
JPU juga menyatakan telah mengajukan surat penetapan Bobby sebagai saksi mahkota dalam kasus ini dan memiliki beban pembuktian. Namun, JPU akan kembali mengajukan surat ke Ketua Pengadilan dan menunggu disposisi.
"Ya mungkin jawabannya Majelis untuk kami melakukan pengulangan pengiriman surat. Karena itu kami mohon untuk penundaan sidang," kata Jaksa.
Kemudian, Hakim menetapkan bahwa perisidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota ini akan ditunda untuk tiga hari ke depan dan akan kembali digelar pada Senin (20/4/2026).
"Begitu, jadi apapun nanti hasilnya penuntut umum, hari Senin kita akan buka kembali sidang," kata Hakim.
Diketahui, duduk sebagai terdakwa yaitu Immanuel Ebenezer; Irvian Bobby; Sekarsari; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Koordinator Supriadi; dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































