tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka likuidasi dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan likuidasi ini menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menutup gunungan utang Merpati Airlines, salah satunya kepada para karyawan.
“Kami menyampaikan di paparan kami yang saran kedua, perlu intervensi pemerintah memanggil OJK salah satunya. Karena kenapa? Sisa harapan tinggal di Dapen, dana pensiun. Dana pensiun ini sudah dilikuidasi oleh OJK pada 2015. Para pekerja itu datang ke kami, itu statusnya (dapen) sudah mati,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Sebagai informasi, Merpati Nusantara Airlines masih memiliki utang sebesar Rp11,4 triliun yang ditagihkan dalam proses kepailitan. Sementara itu, aset perseroan tercatat hanya sebesar Rp331,6 miliar atau 2,91 persen dari total utang.
Hingga saat ini, aset yang telah berhasil dilego mencapai sebesar Rp316,6 miliar. Pendapatan dari penjualan aset tersebut telah digunakan untuk membayar 6,48 persen dari total utang kreditur preferen —termasuk upah terutang yang telah lunas 100 persen dan pesangon yang baru terbayarkan 21,03 persen. Selain itu, 3,32 persen utang kreditur separatis dan dan 0,28 persen utang kreditur konkuren juga telah terbayarkan dari hasil penjualan aset tersebut.
Indah menjelaskan, total utang kepada pekerja—yang terdiri dari upah terutang dan pesangon—mencapai Rp317,5 miliar. Dari total tersebut, upah tertunggak yang telah terlunasi secara keseluruhan mencapai Rp3,8 miliar, sementara pesangon serta hak lain yang baru terpenuhi 21,03 persen mencapai Rp313,6 miliar.Artinya, masih ada tunggakan pembayaran pesangon lebih dari Rp250 miliar yang perlu dilunasi kepada para karyawan.
“Oleh karena itulah kami menyarankan kiranya Komisi IX bisa memanggil OJK. Karena yang bisa menghidupkan kembali dapen dan mempunyai kewenangan dapen dibayarkan untuk pesangon, itu OJK. Bukan kami,” tambahnya.
Menurut Indah, pemanggilan OJK dalam perkara ini penting lantaran Kemnaker tak lagi berwenang menghidupkan kembali dapen yang sudah mati sejak lebih dari satu dekade yang lalu.
Jika likuidasi Dapen Merpati Airlines disetujui OJK, ia berharap hak pesangon sekitar 1.225 mantan pekerja Merpati Airlines.
“Dalam situasi darurat kan jika dimungkinkan kita sepakat, bisa digunakan (dapen yang sudah dilikuidasi). Karena asetnya saja sudah tidak cukup, Pak untuk bayar pesangon. Itu lah bentuk ‘pasang badan kami’ memang menyarankan sesuatu yang kayaknya mustahil, yang dapen itu dibayarkan sebagai pengganti pesangon,” terang Indah.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































