tirto.id - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah jelang akhir 2023. Penutupan permanen 7 BUMN tersebut lantaran memiliki kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage.
Penanganan dan tindak lanjut pembubaran terhadap 7 BUMN untuk perusahaan PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Sementara untuk PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dalam proses penandatanganan PP Pembubaran.
“Hari ini kita akan update proses pembubaran BUMN. Proses transformasi BUMN yang dilakukan Pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN, ini beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” kata Kartika saat konferensi pers update pembubaran 7 BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Tiko menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Holding Danareksa-Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk menangani beberapa BUMN yang memiliki masalah.
“PPA kita perkuat lagi, PPA punya fungsi unik mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran,” ucap Tiko, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Tiko menuturkan, proses pembubaran dilakukan secara bertahap sesuai transformasi Kementerian BUMN hingga 2034. Wamen BUMN berharap, proses pembubaran akan memangkas perusahaan pelat merah hingga berjumlah kurang dari 40 dengan 12 klaster ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PPA, Teguh Wirahadikusumah mengatakan, proses pembubaran 7 BUMN akan dilakukan melalui proses pengadilan. Setelah itu, akan melalui proses kurator untuk menyelesaikan aset.
“Prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, 6 BUMN sudah diperoleh PP Pembubaran April 2023. Untuk 1 BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," ucap Teguh.
“Selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset,” tambah dia.
Nasib Karyawan Imbas Inisiasi Bersih-bersih
Tiko menjelaskan, karyawan yang terimbas pembubaran 7 BUMN akan mendapatkan kewajiban pensiunan. Untuk itu, langkah perusahaan akan melakukan penjualan aset melalui kurator.
“Memang dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator, itu nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset, yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ucap Tiko.
Lebih lanjut, Tiko mencontohkan pada penutupan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dilakukan penjualan aset yang dipakai untuk kewajiban pensiun.
“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator dan digunakan sesuai ranking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” tambah dia.
Parameter Perusahaan BUMN Rawan Dibubarkan
Wamen BUMN mengungkapkan, terdapat tiga parameter mengenai perusahaan pelat merah yang terindikasi untuk tutup permanen. Parameter ini dilihat secara berkala sampai ditentukan akan dibubarkan.
Pertama, terkait parameter mengenai kesehatan keuangan, lalu dibuat parameter kontribusi perusahaan terhadap perekonomian. Ketiga, parameter yang melihat model bisnis akan sustainable ke depannya.
“Ini kita lihat paremeternya di PPA, kalau tiga parameter ini sudah enggak ada jadi secara kewajiban tidak available, fungsinya secara ekonomi tidak terlalu signifikan dan secara bisnis tidak bisa diharapkan lagi itu pasti akan dilakukan pembubaran,” ujar Tiko.
Apabila perusahaan pelat merah diindikasikan kurang sehat, maka akan dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu. Kondisi tersebut yang sedang dilakukan pada Waskita dan Hutama Karya (HK).
“Sekarang kita melakukan restrukturisasi Waskita dan HK, kita lakukan proses restrukturisasi, sekarang posisinya adalah mereka untuk perbankan sudah bisa hampir dicapai,” tambah Tiko.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang